Sah! Mulai Hari Ini Naik Pesawat Tak Perlu Tes Antigen atau PCR, Berikut Aturan Lengkapnya
Kemenhub telah mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan udara bagi para pelaku perjalanan dalam negeri.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), telah mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan udara bagi para pelaku perjalanan dalam negeri.
Kepastian tersebut setelah ditetapkannya Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Cocid-19 nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Terbaru Untuk Perjalanan Transportasi Udara, Berlaku Mulai Hari Ini
Salah satu aturan terbarunya adalah, para pelaku perjalanan di dalam negeri kini tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR (Real-Time polymerase chain reaction) atau tes antigen, sebelum melakukan penerbangan.
Namun, pelaku perjalanan tersebut harus sudah divaksin minimal dosis kedua atau dosis ketiga (booster).
Berikut aturan terbaru berdasarkan Surat Edaran 21 tahun 2022.
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a). Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
Baca juga: Kemenhub: Petunjuk Teknis SE Peraturan Perjalanan Domestik Terbaru Masih Difinalisasi
b). Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;
c). PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut;
(1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
(2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
(3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
(4) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
SE tersebut juga bertuliskan, aturan-aturan di atas berlaku sejak tanggal 8 Maret 2022 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk atau pemberitahuan dari instansi yang berwenang.