Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Diduga Aliran Dana Pemilik Investasi Ilegal Binomo Ujungnya ke Situs Judi Rusia

Pemilik platform investasi ilegal Binomo diduga sudah menerima aliran dana dari tanah air di Kepulauan Karibia periode September 2020

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Diduga Aliran Dana Pemilik Investasi Ilegal Binomo Ujungnya ke Situs Judi Rusia
Amriyono Prakoso
Direktur Pemeriksaan PPATK, Ivan Yustiavandana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemilik platform investasi ilegal Binomo diduga sudah menerima aliran dana dari tanah air di Kepulauan Karibia periode September 2020 hingga Desember 2021 sebesar 7,9 juta euro.

Dugaan tersebut berdasarkan hasil koordinasi dengan mitra kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari Financial Intelligence Unit (FIU) di luar negeri.

"Dana tersebut, kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir dana adalah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia," ujar Kepala PPATK Ivan Yustivandana dalam siaran pers, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: Ada Dugaan Aliran Dana Pemilik Binomo 7,9 Juta Euro Sampai ke Karibia

Di samping itu, berdasarkan analisis transaksi yang dilakukan PPATK, ditemukan juga aliran dana ke pemilik toko arloji sebesar Rp 19,4 miliar, dan pemilik showroom mobil atau developer Rp 13,2 miliar.

"Dari hasil analisis PPATK, juga menemukan upaya menyamarkan atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur (balita)" kata Ivan.

Kemudian, dia menambahkan, pihak pelapor dan profesi terdiri atas penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan jasa.

Baca juga: Indra Kenz Tak Kooperatif Selama Penyidikan, Klaim Tak Tahu Soal Binomo, Polisi Ungkap Keyakinannya

Berita Rekomendasi

Penyedia jasa keuangan mencakup bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan, perusahaan efek, manajer investasi, dan penyedia jasa keuangan lainnya.

"Sementara itu, penyedia barang dan jasa terdiri atas perusahaan atau agen properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan atau logam mulia, pedagang barang seni dan antik, dan balai lelang," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas