Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kementerian PUPR Buka Pendaftaran Sayembara Rancang Kawasan dan Bangunan IKN, Mulai 28 Maret 2022

Kementerian PUPR membuka sayembara untuk merancang kawasan dan bangunan IKN. Pendaftaran dimulai 28 Maret-8 April 2022.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
zoom-in Kementerian PUPR Buka Pendaftaran Sayembara Rancang Kawasan dan Bangunan IKN, Mulai 28 Maret 2022
tangkap layar dari sayembaraikn.pu.go.id
Logo Sayembara Rancang Kawasan dan Bangunan IKN yang diadakan oleh Kementerian PUPR. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bakal membuka pendaftaran sayembara konsep perancangan kawasan dan bangunan gedung di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Pendaftaran tersebut dibuka mulai pada 28 Maret 2022 hingga 8 April 2022.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian PUPR, Diana Kusumastuti pada Sabtu (26/3/2022).

“Bapak atau ibu sekalian, target pendaftaran sayembara ini akan kita mulai tanggal 28 Maret hingga 8 April,” ucap Diana dikutip dari Kompas.com.

Bagi masyarakat yang tertarik untuk mengikuti sayembara ini dapat mendaftar dengan mengunjungi sayembaraikn.pu.go.id.

Baca juga: Belajar Dari Pandemi Covid-19, Kepala BIN Sebut IKN Didesain Jadi Kota Tangguh Bencana dan Wabah

Baca juga: Gaet Calon Investor, Inti Kreasindo Akan Bangun Miniatur IKN Nusantara di Jakarta

Terdapat empat kompleks yang berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP-IKN) dan dijadikan objek dari sayembara ini yaitu:

1. Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Kompleks Istana Wakil Presiden

Berita Rekomendasi

2. Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Kompleks Perkantoran Legislatif

3. Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Kompleks Perkantoran Yudikatif

4. Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Kompleks Peribadatan

Syarat Peserta Sayembara

Untuk mengikuti sayembara tersebut, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Adapun persyaratan yang dimaksud adalah:

1. WNI dan Non-WNI yang bekerjasama dengan Badan usaha Konsultansi Konstruksi yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundangan yang berlaku;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas