Harga Minyak Goreng Curah Rp 20 Ribu, Pedagang Sebut Menterinya Tak Patuhi Arahan Presiden
Padahal, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 14 ribu per liter.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menyesalkan persoalan minyak goreng curah yang masih mahal dan langka, tidak kunjung diselesaikan oleh pemerintah secara cepat.
Padahal, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 14 ribu per liter.
Ketua DPW IKAPPI DKI Jakarta Miftahudin mengatakan, kebijakan HET minyak goreng curah sampai saat ini belum terimplementasi dengan baik di lapangan.
"Minyak goreng curah masih tembus dari Rp 18 ribu sampai Rp 20 ribu per liter, bahkan masih terjadi kelangkaan di mana - mana," kata Miftahudin, Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Sinar Mas Gelar Bazaar 3.000 Liter Minyak Goreng Curah Seharga Rp 15.000
Menurutnya, kondisi tersebut memperlihatkan sikap pemerintah belum konsisten dalam pemerataan kebijakan, dan tidak fokus dalam penyelesaian persoalan di dalam negeri.
"Kami merasa ini justru menyalahi dari arahan Presiden RI kepada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perekonomian," ujarnya.
Agar persoalan mahalnya harga minyak goreng curah dan langka selesai, Miftahudin pun mendukung mendukung penuh upaya Polri untuk mengusut tuntas kelangkaan dan stabilitas harga minyak goreng.
"Hukum keras bagi keterlibatan mafia atau pelanggar ketersediaan minyak yang dapat menyengsarakan masyarakat luas," ujarnya.
Baca juga: Pedagang Tak Kebagian Minyak Goreng Curah Saat Operasi Pasar Murah di Cirebon, Ini Penyebabnya
"Kami mewakili dari seluruh pedagang pasar berharap persoalan tersebut mendapat sentuhan maksimal mengingat minyak goreng menjadi salah satu komoditas penting untuk masyarakat dan tidak menjadi konflik berkepanjangan," sambungnya.