Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Diterapkan Sampai Harga Stabil Rp14.000 Per Liter
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, instruksi larangan ekspor bahan baku oleh presiden, demi mengamankan pasokan
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan ekspor minyak goreng, termasuk bahan bakunya mulai Kamis 28 April 2022.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan keputusan itu ia buat setelah menggelar rapat bersama para menteri pada Jumat (22/4/2022).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, instruksi larangan ekspor bahan baku oleh presiden, demi mengamankan pasokan minyak goreng di dalam negeri kembali melimpah dan harganya murah.
Baca juga: Soal Isu Mafia Minyak Goreng Sponsori Penundaan Pemilu, Masinton Siap Beri Keterangan ke Kejagung
Airlangga Hartarto mengungkapkan, saat ini harga minyak goreng khususnya curah, masih belum terkendali dan berada di atas Rp14.000 per liter.
"Instruksi presiden ini untuk melakukan percepatan upaya realisasi minyak goreng curah seharga Rp14 ribu per liter, terutama di pasar-pasar tradisional," ucap Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (26/4/2022).
"Masih ada di beberapa tempat harga minyak goreng curah di atas Rp14 ribu per liter," sambungnya.
Airlangga dalam kesempatan tersebut juga merinci kebijakan larangan ekspor bahan baku dan minyak goreng.
Jenis bahan baku minyak goreng yang dilarang ekspor ini adalah Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Oil atau RBD Olein bahan baku minyak goreng dengan tiga kode HS.
Menko Airlangga juga mengatakan, aturan atau kepastian larangan ekspor ini akan ditindak lanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
"Per hari ini Permendag akan diterbitkan, demikian pula Bea Cukai akan memonitor agar tidak terjadi penyimpangan," papar Menko.
"Kemudian pengawasan bea cukai akan dilakukan bersama Satgas Pangan dan setiap pelanggaran ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Kebijakan Emosional
Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya (CPO) per 28 April 2022, dinilai sebuah kebijakan bersifat emosional jangka pendek.