Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Diterapkan Sampai Harga Stabil Rp14.000 Per Liter
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, instruksi larangan ekspor bahan baku oleh presiden, demi mengamankan pasokan
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Muhammad Zulfikar
Anggota Komisi VI DPR Rafli mengatakan, bila kegiatan ekspor minyak goreng dilarang, maka industri dalam negeri tidak akan mampu menyerap seluruh hasil produksi dalam negeri.
“Bukan solusi, perlu di evaluasi. Kasusnya serupa kebijakan stop ekspor batu bara, sangat terkesan emosional, akhirnya rugi. Jangan sampai Larangan kebutuhan ekspor minyak goreng mengakibatkan kerugian," kata Rafli, Senin (25/4/2022).
"Pemerintah perlu mengakomodir siklus perdagangan CPO, bukan serta merta stop ekspor, itu bukan solusi menyeluru," sambungnya.
Rafli merinci, produksi minyak goreng pada 2021 mencapai 20,22 juta ton, sebanyak 5.07 ton atau 25,05 persen digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan 15,55 juta ton atau 74,93 persen di ekspor.
Baca juga: Survei Kondisi Ekonomi Nasional, Masalah Minyak Goreng Picu Naiknya Citra Buruk Kinerja Pemerintah
"Berdasarkan presentase tersebut surplus produksi sangat besar," ucapnya.
Kebijakan ekspor, kata Rafli, hanya perlu diseimbangkan dengan mekanisme subsidi minyak goreng dalam negeri dengan pola Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang sudah diatur.
Hal tersebut sudah dipraktikan negara tetangga Malaysia, mereka penghasil CPO kedua di dunia, dengan harga minyak goreng Rp 8.500 per kg.
\Bandingkan, Indonesia sebagai penghasil minyak goreng nomor 1 dunia, harga relatif lebih mahal.
"Sebaiknya kita duduk bersama dulu dengan para produsen minyak goreng untuk evaluasi kebijakan ini, bila perlu studi banding. Ingat, komoditi ekspor berkontribusi besar bagi devisa," tuturnya.
Rafli pun mengusulkan, untuk menjaga stabilitas harga, setiap daerah penghasil kelapa sawit harus ada pabrik pengolahan minyak goreng.
"Di sisi lain ada tiga perusahaan besar BUMN penghasil minyak goreng, semestinya pemerintah mampu bikin harga lebih murah," katanya.
Baca juga: Kata Ekonom soal Larangan Ekspor Minyak Goreng, Picu Perang Dagang hingga Dinilai Untungkan Malaysia
Rekomendasi KPK untuk Perbaiki Tata Kelola CPO dan Minyak Goreng
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong perbaikan tata kelola crude palm oil (CPO) dan produk turunannya seperti minyak goreng.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, perbaikan diperlukan untuk mengantisipasi kelangkaan minyak goreng ke depannya. "KPK memandang kelangkaan komoditas strategis di dalam negeri seperti minyak goreng di masa depan harus dicegah," kata Ipi lewat keterangan tertulis, Selasa (26/4/2022).