Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Diterapkan Sampai Harga Stabil Rp14.000 Per Liter
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, instruksi larangan ekspor bahan baku oleh presiden, demi mengamankan pasokan
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Muhammad Zulfikar
Ipi mengatakan, KPK melalui Sekretariat Nasional (Setnas) Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) bersama Kemendagri, KemenPANRB, Bappenas, dan KSP terus mendorong perbaikan tata kelola CPO dan produk turunannya dengan mengintegrasikan proses bisnis hulu – hilir kelapa sawit melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK).
Baca juga: Tiga Rekomendasi KPK untuk Perbaiki Tata Kelola CPO dan Minyak Goreng
Ia menjelaskan, integrasi data berbasis teknologi informasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan ini mengintegrasikan penawaran dan permintaan barang yang diperdagangkan untuk kebutuhan masyarakat dan industri di dalam negeri.
Sehingga, basis data tersebut dapat mengidentifikasi kekurangan atau kelebihan produksi dalam negeri.
"Harapannya, izin ekspor dan impor diterbitkan sesuai kebutuhan dan stabilitas harga serta ketersediaan barang di pasar domestik dapat dijaga," kata Ipi.
Ipi menjabarkan, integrasi data pada SNANK mengatur mekanisme ekspor dan impor untuk neraca komoditas strategis dengan mendorong tiga hal.
Pertama, penguatan implementasi kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk produk turunan CPO, yaitu minyak goreng.
Kedua, optimalisasi penerimaan pajak penghasilan dari para pelaku usaha terkait, dan ketiga, penguatan implementasi pungutan dana sawit.
"Rekomendasi ini telah disampaikan Setnas Stranas PK kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melalui surat KPK pada 17 Maret 2022 yang merupakan implementasi salah satu fokus aksi Stranas PK, yaitu Perbaikan Perizinan dan Tata Niaga," ungkap Ipi.
Sebelumnya, pada 9 Maret 2022 pimpinan KPK telah memaparkan usulan ini kepada Menko Perekonomian, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, dan Menteri Perindustrian bertempat di kantor Menko Perekonomian.
"KPK berharap rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti demi perbaikan tata niaga komoditas strategis sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 31 tahun 2022 tentang Neraca Komoditas," imbuh Ipi.