ILO: Dialog Sosial Bisa Cegah Tingkat Kecelakaan Kerja
Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mendorong terciptanya partisipasi dan dialog sosial dalam menciptakan keselamatan dan kesehatan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi Buruh Internasional (ILO) mendorong terciptanya partisipasi dan dialog sosial dalam menciptakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang positif di Indonesia.
Direktur Regional ILO Asia-Pasifik Asada Miyakawa mengatakan, krisis akibat Pandemi Covid-19 telah membawa banyak tantangan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.
Asada menuturkan, dialog sosial antara pemerintah, organisasi pengusaha dan pekerja, dapat memainkan peran penting dalam merespon pandemi di negara dan sektor di seluruh kawasan.
Baca juga: Utamakan Keselamatan Pasien JKN-KIS, Fasilitas Kesehatan Wajib Terakreditasi
“Dialog sosial bisa mencegah tingkat kecelakaan kerja dan membuka jalan menuju penguatan kerjasama untuk implementasi tindakan yang cepat dan efektif di setiap tingkat,” kata Asada dalam Webinar Nasional Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sedunia 2022, Jumat (29/4/2022).
Selain itu, dialog sosial juga berperan penting dalam mencapai kesepakatan tentang langkah-langkah praktis, hemat biaya dan berkelanjutan dalam melindungi pekerja dari risiko kesehatan dan keselamatan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang mengatakan budaya dan sistem K3 yang baik itu apabila dihargai, diyakini, serta didukung oleh seluruh elemen perusahaan.
Baca juga: Menhub Budi Karya Minta Operator Pelayaran Utamakan Keselamatan dengan Mencegah Kelebihan Muatan
Menurut Haiyani, melalui dialog sosial maka semua pihak akan merasa memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan K3, sehingga bisa menjadi budaya yang dapat dilaksanakan di tempat kerja secara berkelanjutan.
Terlebih, lanjut dia, saat ini Indonesia dihadapkan dengan bonus demografi, sehingga dalam konteks K3, kaum muda menjadi pilar penting produktivitas yang harus dijaga.
“Data menunjukkan usia terbanyak yang mengalami kecelakaan kerja adalah kelompok usia muda 20-25 tahun. Ini memberikan sinyal bahwa usia muda berpotensi dan mungkin saya kurang mengetahui informasi mengenai K3. Diperlukan pendekatan dan sosialisasi K3 lebih intensif,” tuturnya.
Haiyani menegaskan, semua pihak perlu bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan K3, agar sistem manajemen K3 sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 dapat dijalankan dan diterapkan secara efektif.