Garuda Indonesia Sambut Baik Aturan Baru Perjalanan Penumpang Pesawat Domestik
Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebutkan, dengan aturan terbaru ini tentunya memiliki kemungkinan bertambahnya okupansi penumpang pesawat
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melonggarkan syarat perjalanan untuk penumpang pesawat domestik yang sudah mendapatkan vaksin kedua dan ketiga tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen dan PCR.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra mengatakan hal tersebut diharapkan dapat membuat industri penerbangan menjadi lebih baik.
Selain itu Irfan juga menyebutkan, dengan aturan terbaru ini tentunya memiliki kemungkinan bertambahnya okupansi penumpang pesawat.
Baca juga: Eropa Hapus Aturan Penggunaan Masker untuk Penumpang Pesawat
“Insyallah industri penerbangan akan membaik dan aturan baru ini tentu memiliki kemungkinan untuk menambah okupansi,” kata Irfan saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (20/5/2022).
Sebagai informasi, Pemerintah kembali menerbitkan aturan terbaru perjalanan untuk penumpang pesawat domestik.
Penumpang pesawat domestik yang tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen dan PCR untuk yang sudah mendapatkan vaksin dosis dua dan tiga atau booster.
Aturan baru ini termuat dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara.
Baca juga: Garuda Indonesia Kembali Ajukan Perpanjangan Proses PKPU Hingga Janji Permohonan Terakhir
Angkasa Pura II Implementasikan Aturan Baru Perjalanan Penumpang Pesawat Domestik
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, pihaknya telah menerapkan aturan baru untuk penumpang pesawat domestik di 20 bandara yang dikelolanya.
“Kami tentunya menyambut baik relaksasi peraturan perjalanan untuk penumpang pesawat domestik,” kata Awaluddin.
Meski begitu, Awaluddin menegaskan, AP II akan tetap menerapkan peraturan protokol kesehatan seperti ketentuan menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
“Di dalam terminal penumpang pesawat maupun saat penerbangan, penumpang pesawat juga masih diwajibkan menggunakan masker,” kata Awaluddin.
Baca juga: Penumpang Pesawat yang Sudah 2 Kali Vaksin Tak Perlu Lagi Tes Antigen dan PCR
Berikut aturan baru untuk penumpang pesawat domestik:
1. Penumpang pesawat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
2. Bagi penumpang pesawat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
3. Bagi penumpang pesawat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
4. Bagi penumpang pesawat dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Kemudian wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Bagi penumpang pesawat dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.