Dinilai Kurang Peminat, Apindo Dorong Para Pengusaha Ikut Tax Amnesty Jilid II
Apindo mendorong para anggotanya, para wajib pajak untuk berpartisipasi dalam tax amnesty jilid II
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong para anggotanya, para wajib pajak untuk berpartisipasi dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II.
"Apindo mendorong kepada para pengusaha untuk mengikuti Tax Amnesty Jilid II agar tertib administrasi di bidang perpajakan," ujar Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Apindo DKI Jakarta Nurjaman saat dihubungi, Jumat (3/6/2022).
Hingga Kamis (2/6/2022), Tax Amnesty telah diikuti oleh 57.072 wajib pajak dengan 66.777 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 11,61 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 115,40 triliun.
Baca juga: Tak Amnesty Jilid II, Negara Terima Rp 1,49 triliun
"Kalau dibilang itu peminat kurang, kita berpikir positif apa memang sudah banyak yang tertib administrasi. Mungkin berkurang karena sudah tertib," kata Nurjaman.
Diketahui tenggat waktu PPS atau Tax Amnesty Jilid II kini menyisakan kurang dari 30 hari, yakni hingga 30 Juni 2022. Melalui program itu, wajib pajak bisa mendapatkan keuntungan seperti bebas dari sanksi dan denda.
Denda administrasi sebesar 200 persen dijatuhkan ketika Ditjen Pajak menemukan harta yang tidak atau belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) hingga batas waktu terakhir PPS. Sanksi 200 persen itu sesuai dengan Pasal 18 ayat 3 UU Tax Amnesty (pengampunan pajak).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.