Merpati Airlines Pailit, Ini Kilas Balik Perjalanan Panjang Maskapai Pelat Merah Ini
Setelah sekian lama nasibnya masuk di pengadilan, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines akhirnya ketok palu.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Setelah sekian lama nasibnya masuk di pengadilan, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines akhirnya ketok palu.
Maskapai penerbangan milik pemerintah ini dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Putusan pailit itu ditetapkan dalam sidang pada 2 Juni 2022.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Selasa (7/6/2022), permohonan kepailitan Merpati Airlines diajukan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA pada 25 April 2022 lalu dengan nomor perkara 5/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Sby.
Lalai Penuhi Perjanjian Damai
Setelah melalui proses persidangan, pengadilan memutuskan mengabulkan permohonan PPA bahwa Merpati Airlines telah lalai memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tertanggal 14 November 2018.
Baca juga: Pembubaran Merpati Airlines Kian Dekati Titik Terang, Setelah Ada Putusan PN Surabaya Ini
Kelalaian tersebut membuat Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby dibatalkan oleh PN Surabaya. Selain itu, menyatakan termohon atau Merpati Airlines pailit dengan segala akibat hukumnya.
Pengadilan juga menunjuk Gunawan Tri Budiono, Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas. Kemudian, mengangkat Imran Nating, Muhammad Arifudin, Mohamad Rangga Afianto, Hertri Widayanti, dan Herlin Susanto, sebagai kurator.
Selanjutnya, pengadilan memutuskan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir.
Selain itu, pengadilan menyatakan menghukum Merpati Airlines untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp 1.509.000.
Baca juga: Pembubaran BUMN Masih Akan Berlanjut, Merpati Airlines dan Istaka Karya Disiapkan
Nasib kreditor
Adapun berdasarkan putusan pailit yang dipublikasikan di salah satu koran nasional pada hari ini, Selasa (7/6/2022), tim kurator Merpati Airlines mengundang para kreditor untuk menggelar rapat kreditor pertama pada Kamis, 16 Juni 2022 di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya.
Para kreditor pun bisa mengajukan tagihan sejak tanggal pengumuman kepailitan Merpati Airlines dengan batas akhir pengajuan tagihan yakni Kamis 30 Juni 2022. Sementara rapat pencocokan piutang dan batas akhir verifikasi pajak akan dilakukan pada Kamis, 14 Juli 2022 mendatang.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/6/2022), penetapan pailit tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kilas Balik
Keputusan Merpati Airline pailit ditetapkan pada sidang 2 Juni 2022. Berikut sejarah perjalanan Merpati Airlines hingga dinyatakan pailit:
Dikutip dari Kompas.id, Merpati Airlines, merupakan cikal bakal penerbangan perintis nasional. Pembentukan maskapai Merpati Nusantara Airlines (MNA) didasarkan dari PP Nomor 19 tahun 1962.
Dikutip dari Kompas.com, 18 Oktober 2019, Merpati Nusantara Airlines berdiri berkat serangkaian usaha rintisan yang dilakukan oleh Angkatan Udara (AU) dan dwi-fungsi ABRI.
Merpati Airlines didirikan pada September 1962 oleh sejumlah perwira senior yang tergabung dalam PN MNA.
Mereka membentuk sarana perhubungan antar-daerah dengan mengutamankan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Utang Menggunung dan Digugat PKPU, Nasib Garuda Bisa Seperti Merpati?
Modal awal saat itu, yakni Rp 10 juta terdiri dari dua pesawat Dakota dan empat pesawat Otter/DHC 3.
Awalnya, Merpati Nusantara Airlines hanya menghubungkan lima kota besar. Pada 1974, Merpati merambah 175 kota di mana beberapa di antaranya adalah kota kecil, kota/kabupaten hingga kecamatan.
Selanjutnya pada 1975, perusahaan negara tersebut berubah menjadi persero dengan Direktur Utama Ramli Sumardi.
Merpati Nusantara Airlines, selanjutnya menjadi anak perusahaan Garuda Airways pada 26 Oktober 1978.
Sehingga kemudian terjadi pengalihan kekuasaan modal negara dari MNA kepada Garuda.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1978 tanggal 26 Oktober 1978.
Namun seiring berjalannya waktu, Merpati Nusantara Airlines pada akhirnya terus mengalami kerugian dan membutuhkan subsidi pemerintah.
Beberapa kalangan pejabat MNA di daerah telah sejak lama mengeluhkan keadaan perusahaan.
Meskipun MNA mendapat penambahan pesawat yang berasal dari penyertaan modal pemerintah, akan tetapi dalam operasinya perolehan muatan MNA terus mengalami penurunan sejak 1972.
Hingga akhirnya Merpati Nusantara Airlines resmi berhenti beroperasi pada 1 Februari 2014 karena masalah keuangan dan utang.
Pada 2014, keadaan Merpati bertolak belakang dengan Garuda yang tengah masuk di masa keemasannya.
Terlilit utang hingga Rp 10,95 triliun MNA tercatat memiliki utang hingga Rp 10,95 triliun.
Jumlah tersebut terdiri dari Rp 1,09 triliun tagihan kreditur preferen, Rp 5,99 triliun tagihan konkuren, dan 3,87 triliun tagihan separatis.
Pada 2018, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya sempat mengabulkan proposal perdamaian yang diajukan PT MNA kepada kreditor untuk penundaan pembayaran utang.
Adapun hakim menyampaikan, MNA mempunyai tanggungan kepada 85 kreditor konkuren.
Dikabulkan
nya permohonan tersebut membuat MNA batal pailit dan MAN bisa kembali beroperasi. Kendati demikian, dikutip dari Kompas.com, 23 Januari 2020, usai keputusan tersebut, Merpati Airlines hanya mengantongi izin pelayanan kargo udara saja.
Perusahaan hanya diberi tugas melayani pengantaran kargo untuk wilayah bagian timur dengan meminjam pesawat milik Garuda Indonesia. (Kompas.com/Nur Rohmi Aida/Rendika Ferri Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dinyatakan Pailit, Ini Perjalanan Panjang Merpati Airlines sejak 1962"