Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Edan, Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Tembus Hingga 257.455 Liter, Terbesar di 3 Provinsi Ini

Tiga provinsi menjadi tempat dengan praktik penyelewengan tertinggi BBM bersubsidi adalah Jawa Timur, Jawa Barat dan Jambi.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Edan, Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Tembus Hingga 257.455 Liter, Terbesar di 3 Provinsi Ini
dok. Pertamina
Armada truk tangki BBM Pertamina. BPH Migas mengungkapkan dugaan penyelewengan BBM subsidi hingga Mei 2022 mencapai 257.455 liter. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan dugaan penyelewengan BBM subsidi hingga Mei 2022 mencapai 257.455 liter.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengungkapkan, dari total volume yang diduga diselewengkan tersebut, sebanyak 231.455 liter terbukti merupakan volume yang memenuhi unsur pidana.

Tiga provinsi menjadi tempat dengan praktik penyelewengan tertinggi. "Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat dan Jambi merupakan 3 provinsi tertinggi terhadap jumlah barang bukti," kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Kamis (23/6).

Erika melanjutkan, dari penyelidikan yang dilakukan, sebanyak 26.000 liter dari total dugaan volume yang ada dipastikan tidak memenuhi unsur pidana.

Jika dirinci, volume penyelewengan di Jawa Timur mencapai 68.775 liter, Jawa Barat sebesar 47.316 liter dan Jambi sebesar 37.852 liter.

Adapun, total 231.455 liter volume BBM bersubsidi yang diselewengkan terdiri dari BBM Solar Bersubsidi sebesar 176.783 liter, BBM Oplosan sebesar 49.422 liter, Minyak Tanah Bersubsidi sebesar 3.925 liter, BBM RON 90 sebesar 875 liter dan BBM Solar Non Subsidi sebesar 450 liter.

Baca juga: Menteri ESDM Ancam Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, Bakal Kena Denda Rp 60 Miliar

Erika memastikan, pihaknya melakukan penindakan untuk praktik penyimpangan penggunaan BBM bersubsidi yang terjadi.

Baca juga: Pertamina Ungkap Alasan Tidak Jual BBM Subsidi di SPBU Mini Pertashop

Berita Rekomendasi

Selain melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). BPH Migas juga merekomendasikan kepada Pertamina untuk memberikan sanksi administrasi dan operasional bagi pengelola SPBU yang terbukti melakukan penyimpangan penggunaan BBM bersubsidi.

Laporan Reporter: Filemon Agung | Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas