Dugaan Peyerobotan Lahan 37 Ribu Hektar PT Duta Palma Group, Negara Rugi Rp 600 M Perbulan
PT Duta Palma Group, diduga telah membuat dan mendirikan lahan tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas kepemilikan
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI mengungkap melakukan penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan sebesar 37.095 hektar oleh PT Duta Palma Group.
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan, bahwa PT Duta Palma Group secara tanpa hak mengelola lahan kawasan hutan tanpa seizin negara. Akibatnya, kasus tersebut telah menyebabkan kerugian perekonomian bagi negara.
Hal itu disampaikan ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (27/6/2022).penyerobotan
Baca juga: Usut Korupsi Penyerobotan Lahan, Kejagung Sita Lahan Duta Palma Group 37 Ribu Hektar di Riau
"Kejaksaan melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group dengan uraian sebagai berikut yaitu uraian singkatnya PT Duta Palma melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektar secara tanpa hak, melawan hukum yang menimbulkan kerugian dan perekonomian negara," kata Burhanuddin.
PT Duta Palma Group, kata ST Burhanuddin, diduga telah membuat dan mendirikan lahan tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas kepemilikan perusahaan tersebut. Hingga kini, pemilik perusahaan itu masih menjadi buronan.
"Jadi dia ada lahan, tapi lahannya tanpa ada surat apa-apa, kemudian pemiliknya adalah dalam posisi DPO oleh KPK," tambahnya.
Lebih lanjut, Burhanuddin menyatakan bahwa pelaku yang masih buron itu diduga masih turut menikmati hasil dari pengelolaan lahan tersebut.
"Selama dia melakukan perbuatan itu, bahkan selama DPO, perusahaan ini menggunakan profesional, tetapi keuangannya langsung dikirim ke berada orang DPO itu berada," terangnya.
Baca juga: Wagub DKI Jakarta Minta Jajarannya Awasi Dugaan Penyerobotan Aset Milik Pemda di Muara Angke
Burhanuddin menambahkan, bahwa pendapatan PT Palma Group dalam mengelola lahan itu mencapai angka fantastis. Tak tanggung-tanggung, pendapatan mereka mencapai Rp 600 miliar per bulan.
"Menurut informasi yang kami terima dalam sebulan itu sekitar Rp600 miliar aset pendapatan dari perkebunan, itu satu bulan," ungkapnya.
Namun begitu, kata Burhanuddin, pihaknya kini masih menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.
Tak hanya itu, mereka juga mencari pemilik perusahaan itu yang namanya masih dirahasiakan.
"Akan kami hitung kerugiannya tentunya sejak perusahaan itu didirikan, sejak perusahaan itu
menghasilkan, dari situ lah kerugian negara dan nanti akan saya minta Pak kepala BPKP untuk
melakukan perhitungannya," jelasnya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus ) Febrie Adriansyah pun belum mau
mengungkap siapa daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group.
Pasalnya, Febrie mengatakan, saat ini pihaknya hanya menaikan kasus menjadi penyidikan.
"Untuk Duta Palma ini, ini kita belum tetapkan tersangka. Kita naikan ke penyidikan karena kita melihat selain alat bukti yang diperoleh penyidik, ini juga kita lihat bahwa mengoperasionalkan secara bisnis di lahan tersebur sama sekali tidak ada legalitas," katanya.
"Sehingga ini tidak bisa kita diamkan terus menerus. Kita juga bersadarkan ekspose ada alat bukti kita naikkan ke penyidikan," pungkasnya. (tribun network/yuda).