Alibaba dan Tencent Kena Denda Gara-gara Praktik Monopoli
Sejumlah entitas bisnis milik Alibaba dan Tencent dinilai tidak patuh pada UU Antimonopoli tentang pengungkapan transaksi.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SHANGHAI - Perusahaan raksasa di bidang teknologi, Alibaba dan Tencent, bersama sejumlah perusahaan lain dikenai sanksi denda oleh Pemerintah China.
Mereka dinilai tidak patuh pada UU Antimonopoli tentang pengungkapan transaksi.
UU Antimonopoli di China bisa menjatuhkan denda hingga maksimum mencapai 500.000 yuan atau setara 74.688 dolar AS untuk setiap kasus pelanggaran UU Antimonopoli yang mereka tangani.
Dikutip dari Reuters, Minggu (10/72022) regulator di China, Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar (SAMR) telah merilis daftar 28 kesepakatan yang melanggar aturan.
Ada lima entitas bisnis Alibaba yang terlibat pelanggaran UU Antimonopoili, satu diantaranya terkait dengan pembelian ekuitas tahun 2021 oleh anak perusahaan Alibaba yang bergerak di bidang platform streaming, Youku Tudou.
Baca juga: Alibaba Luncurkan Platform NFT, Rambah Pasar Digital Di Kancah Internasional
Demi menegakkan UU Antimonopoli, SAMR juga menjatuhkan sanksi kepada Tencent atas12 transaksi bisnis yang oleh SAMR dianggao melanggar.
Sektor teknologi China telah menjadi salah satu target utama penumpasan praktik monopoli yang dimulai pada akhir 2020.
Laporan Reporter: Adrianus Octaviano | Sumber: Kontan