Taspen Teken MoU dengan PPATK, Cegah Tindak Pidana Pencucian Uang di Lingkungan Kerja
PT Taspen memiliki 6,81 juta peserta, sebanyak 3,87 persen juta peserta aktif, sedangkan 2,93 juta merupakan pensiunan masih peroleh dana.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Taspen (Persero) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Auditorium Kantor Pusat Taspen, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan sebagai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di lingkungan PT Taspen (Persero).
Direktur Utama PT Taspen, A.N Kosasih mengatakan, kerjasama ini dibangun untuk mendukung integritas, komitmen dan konsistensi seluruh karyawan di PT Taspen.
"Untuk membangun infrastruktur yang tepat, kita musti punya mitra yang tepat, mitra yang terbaik yang mengetahui apakah ada kesalahan atau tidak di Taspen. Karena kita mengatur banyak sekali lalu lintas uang di Indonesia maka kita bermitra dengan PPATK," ujar A.N Kosasih.
Baca juga: TASPEN dan Bank Kalsel Siap Salurkan Dana Pensiun ASN di Kalimantan Selatan
Kosasih menegaskan, empat poin yang ditekankan dalam kerja sama ini yaitu pertukaran informasi, pemberian saran dan masukan dari PPATK, pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM), sosialisasi terkait dengan bidang PPATK.
Diketahui, PT Taspen memiliki 6,81 juta peserta. Diantaranya, sebanyak 3,87 persen juta peserta aktif, sedangkan 2,93 juta merupakan pensiunan PT Taspen yang masih memperoleh dana.
Kata Kosasih, kerja sama ini juga bertujuan untuk memastikan aktivitas uang yang diterima oleh seluruh peserta PT Taspen.
"Kita bangun kerja sama ini khususnya baik tukar menukar informasi, maupun konsultasi dengan PPATK agar terhindar dari segala macem tindak pidana pencucian uang," tutur dia.
"Harapannya, karena nanti kedepan kita akan go digital, kita akan ada satu super app, dimana kita nanti akan membantu seluruh peserta untuk berbelanja secara e-commerce secara murah. Disitu kita enggak mau ada pencucian uang," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ivan Yustiavandana menambahkan, penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah preventif dari PPATK.
"MoU hari ini itu sebagai salah satu cara PPATK untuk mengendapkan fungsi preventif nya, fungsi pencegahannya. Jadi Taspen ini adalah salah satu stakeholder penting yang dimiliki PPATK dalam upaya pencegahan, pemberantasan tindak pidana pencucian uang," ujar Ivan.
Lebih lanjut, Ivan mengatakan, pihaknya bakal mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan PT Taspen.
"Terkait dengan seleksi jabatan-jabatan penting di internal itu membutuhkan inside dari PPATK itu kami akan bantu. Lalu mengenai SDM terkait UPPT itu kita bantu, integritas internal harus di tingkatkan itu PPATK akan bantu dari sisi itu," tuturnya.