Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tak Hanya Blokir dan Sita Aset, Polisi Juga Jemput Paksa Tersangka Wanaartha Life di Luar Negeri

Bareskrim Polri kini mengupayakan penjemputan tersangka kasus Wanaartha Life yang sedang berada di luar negeri.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tak Hanya Blokir dan Sita Aset, Polisi Juga Jemput Paksa Tersangka Wanaartha Life di Luar Negeri
Kontan/Syamsul Azhar
Gedung kantor pusat Wanaartha Life di kawasan Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi terus mengembangkan penyidikan kasus penjualan produk asuransi ilegal yang melibatkan direksi dan komisaris perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life).

Bareskrim Polri kini mengupayakan penjemputan tersangka yang sedang berada di luar negeri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, minggu depan akan dilakukan pengiriman berkas perkara untuk empat tersangka Wanaartha Life yang ada di Indonesia.

Sedangkan untuk tersangka yang ada di luar negeri, akan dilakukan pemberkasan setelah dijemput kembali ke Indonesia.

"Untuk penjemputan tersangka luar negeri masih upaya ya, soalnya kami harus komunikasi dulu dengan otoritas hukum negaranya lewat metode "P to P" atau Police to Police," kata Whisnu saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (30/11).

Sebagai informasi, metode P to P bisa diartikan sebagai surat yang dikirimkan oleh Polisi di Indonesia kepada Polisi di luar negeri.

Wisnhu menambahkan, saat ini penyidik sedang berupaya melakukan blokir dan sita aset terkait tindak pidana kasus Wannartha Life.

Berita Rekomendasi

Wisnhu menjelaskan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) sudah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membantu tracing aset dan harta kekayaan hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Wanaartha Life.

Baca juga: Bareskrim Periksa Petinggi WanaArtha Life Terkait Dugaan Penipuan, Kasusnya Sudah Masuk Penyidikan

"Karena terhadap para tersangka di kasus Wanaartha Life juga kami terapkan tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri melaporkan sedang mengejar aset senilai Rp 1,4 triliun yang dimiliki oleh anak bungsu dari salah satu pemilik Wanaartha Life.

Kepala Sub Direktorat Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Bareskrim Polri Kombes Pol Ma'mun menyampaikan, Bareskrim tengah mencari anak bungsu dari salah satu pemilik Wanaartha Life yang saat ini sedang di luar negeri.

Baca juga: Curhat Nasabah WanaArtha Life Bagian Pertama, Kami Terancam Mati

Ma'mun menjelaskan, anak dari salah satu pemilik Wanaartha Life itu saat ini berada di luar negeri dengan mengantongi aset di rekening sebesar Rp 1,4 triliun.

"Kami masih kejar sampai red notice itu bisa keluar, anak bungsu dari pemilik Wanaartha masih saya kejar karena masih di luar negeri, di Amerika Serikat," kata Mamun, dikutip dari YouTube IPB TV, Rabu (30/11).

Bareskrim saat ini sedang berkoordinasi dengan institusi terkait. Harapannya, Biro Investigasi Federal (FBI) dapat mengabulkan permintaan red notice anak bungsu salah satu pemilik Wanaartha Life tersebut.

Baca juga: Nasabah Wanaartha Berharap Hakim Kabulkan Tuntutan Praperadilan

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas