Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Beda Cara Menteri Trenggono dan Susi Pudjiastuti Berantas Kapal Penangkap Ikan Ilegal

Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Adin Nurawaluddin mencatat, sebanyak 97 kapal ikan ilegal berhasil ditangkap selama tahun 2022.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Beda Cara Menteri Trenggono dan Susi Pudjiastuti Berantas Kapal Penangkap Ikan Ilegal
dok Kementerian Kelautan dan Perikanan
Ilustrasi kapal ikan ilegal. Sesuai UU perikanan pasal 76 C ayat 5, hasil penindakan terhadap ilegal fishing kapal yang berstatus inkraht bisa dimanfaatkan oleh nelayan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Adin Nurawaluddin mencatat, sebanyak 97 kapal ikan ilegal berhasil ditangkap selama tahun 2022.

Jumlah tersebut berasal dari 79 kapal berbendera Indonesia, 9 kapal berbendera Malaysia, 2 kapal berbendera Filipina dan 7 kapal berbendera Vietnam.

"Ada kurang lebih sekitar 34 kapal yang kita tangkap dari 97 kapal ilegal fishing yang kita dorong untuk pemanfaatanya dan harapannya secara proses untuk pemanfaatannya sudah diajukan kepada Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan," kata Adin Nurawaluddin, kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/12/2022).

Baca juga: Pemerintah Diminta Tegas Terhadap Kapal Ikan Asing Vietnam yang Melanggar ZEE Indonesia

Adin menyampaikan, kapal tersebut nantinya bakal dimanfaatkan untuk koperasi nelayan. Menurut dia, pemanfaatan kapal dinilai lebih menyejahterakan nelayan daripada harus ditenggelamkan.

"Mudah-mudahan kebijakan ini secara nilai tentunya akan bisa meningkatkan kesejahteraan nelayan, daripada ditenggelamkan yang notabene menurut kacamata dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ini akan menghilangkan aset negara yang bermanfaat," tutur dia.

Kata Adin, hal tersebut juga sesuai dengan Undang-undang Perikanan terhadap hasil kapal ikan ilegal yang berkeputusan hukum tetap atau inkraht.

Berita Rekomendasi

"Sesuai UU perikanan pasal 76 C ayat 5, hasil penindakan terhadap ilegal fishing kapal yang berstatus inkraht, itu bisa dimanfaatkan oleh nelayan," ujar Adin.

Baca juga: Cerita Nelayan Natuna Tersingkir Kapal Ikan Asing, Kini Melaut di Perairan Malaysia hingga Brunei

Sedangkan jika dibandingkan dengan Mantan Menteri KKP sebelumnya, yakni Susi Pudjiastuti dalam dua hari dia sempat menenggelamkan sebanyak 40 kapal ikan ilegal.

Kepada wartawan, saat hendak menenggelamkan kapal di Kepulauan Riau, Senin (7/10/2019) lalu, Susi menjelaskan, kapal-kapal yang ditenggelamkan itu sudah melalui keputusan hukum pengadilan atau inkraht.

Dia mengatakan, total kapal pencuri ikan yang ditenggelamkan selama dua hari ini sebanyak 40 unit. Sebanyak 21 di antaranya ditenggelamkan di perairan sekitar Pontianak.

Sebenarnya, kata Susi Pudjiastuti, masih ada sekitar 50 kapal asing yang harus dimusnahkan. Namun mereka melakukan kasasi dengan menyewa pengacara agar kapal-kapalnya tak dimusnahkan.

"Saya berharap kasasinya ditolak. Sebab, kalau tidak, kapal-kapal itu setelah disita akan dibeli kembali, lalu mereka mencuri ikan lagi. Nanti kita yang repot," kata Susi Pudjiastuti.

Baca juga: Penangkapan Kapal Ikan Asing Ilegal Terus Menurun, KKP Baru Amankan 6 Tahun Ini 

Susi Pudjiastuti mengatakan, selama dirinya menjadi menteri KKP, sekitar 556 kapal pencuri ikan sudah dimusnahkan.

"Total aset negara yang diselamatkan sangat banyak," katanya.

Susi berujar, utuk mencegah pencurian ikan dan demi menegakkan kedalutan laut, Susi Pudjiastuti mengatakan, Indonesia akan membangun basis militer di sejumlah lokasi.

Salah satunya di Natuna yang akan diintegrasikan dengan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas