Dukung Kemudahan Wajib Pajak, Pajakind Raih Pendanaan Seri A
Pajakind memiliki fitur-fitur yang bisa membantu masyarakat ataupun wajib pajak memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan starup Pajakind mengumumkan mendapatkan pendanaan Seri A untuk mengembangkan bisnis mereka.
Ketertarikan investor ini tidak lepas dari beragam fitur Pajakind yang dinilai memberikan kemudahan para wajib pajak.
“Tentu kami bersyukur atas kepercayaan para investor ini. Kucuran dana dari para investor akan kami gunakan untuk mengembangkan divisi research dan development agar fitur-fitur Pajakind kian aplikatif dengan kebutuhan para wajib pajak,” ujar CEO Pajakind, Muhammad Arif Rohman Said Putra, Senin (13/3/2023).
Baca juga: Cegah Boikot Bayar Pajak Kemenkeu Diminta Segera Lakukan Reformasi Perpajakan
Untuk diketahui Pajakind merupakan startup dalam negeri pertama di bidang perpajakan berbasis mobile apps.
Saat ini Pajakind telah digunakan oleh lebih 650 ribu user yang tersebar di seluruh penjuru tanah air.
Pajakind didirikan oleh Muhammad Arif Rohman Said Putra sebagai CEO dan Sony Surya Wijaya sebagai CTO.
Arif-sapaan akrab Muhammad Arif Rohman Said Putra-menjelaskan saat ini tax ratio Indonesia masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain berpendapatan menengah (middle income countries).
Kondisi ini bukan hanya karena masyarakat enggan, tetapi terkadang mereka kesulitan dalam menunaikan kewajiban pajaknya baik karena keterbatasan waktu maupun pemahaman.
“Maka di sini kehadiran aplikasi Pajakind mempunyai nilai strategis untuk membantu wajib pajak menunaikan kewajiban sehingga secara tidak langsung akan meningkatkan tax ratio Indonesia,” katanya.
Arif mengungkapkan Pajakind memiliki fitur-fitur yang bisa membantu masyarakat ataupun wajib pajak memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Mulai dari berita perpajakan terkini, simulasi menghitung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan pajak impor, hingga update kurs setiap minggu sesuai PMK.
Selain itu Pajakind juga menyediakan fitur pembuatan e-Billing untuk membayar pajak, dan konsultasi online melalui chat maupun video call dengan konsultan pajak berpengalaman.
“Kami juga menyediakan fitur“Catat Kas” untuk membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam pembuatan laporan keuangan,” katanya.
Untuk meningkatkan kualitas layanan, kata Arif, Pajakind juga terus melakukan kerja sama dengan berbagai pihak baik instansi pemerintah, entitas bisnis, hingga sesama penyedia aplikasi.
Dia mencontohkan Pajakind telah bekerja sama dengan berbagai mitra di sektor keuangan seperti Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Selain itu, Pajakind juga sedang melakukan pembicaraan dengan beberapa pihak di bidang teknologi finansial seperti halnya Pluang yang merupakan platform investasi multi-aset serta dengan dunia UMKM seperti Kemenkop UKM, PadiUMKM dan juga SMEsHub Indonesia,” urainya.
Pria yang pernah berkarir lebih dari 13 tahun di Direktorat Perpajakan mengatakan dalam waktu dekat Pajakind akan meluncurkan berbagai fitur baru.
Fitur baru tersebut di antaranya pendaftaran NPWP dan verifikasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Sedang fitur- fitur yang sedang dalam tahap pengembangan yaitu penjualan E-materai, Host to Host E- Bukpot, Host to Host Efaktur dan juga sistem customize untuk korporasi,” pungkasnya.