Perppu Cipta Kerja Disahkan Menjadi Undang-Undang, Anggota DPR: Jadi Daya Tarik Investor
Undang-Undang Cipta Kerja dinilai memudahkan UMKM terkait perizinan sertifikasi halal lalu fasilitas fiskal untuk industri tertentu.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR akhirnya menyetujui pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang(Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen, Selasa (21/3/2023).
Meski setelah pengesahan banyak penolakan dari banyak pihak namun menurut Anggota Komisi 9 DPR, Rahmad Handoyo sebenarnya isi dari Perppu Cipta Kerja yang sudah disahkan menjadi Undang-undang banyak manfaatnya, terutama bagi mereka yang masih menjadi pengangguran alias belum memiliki pekerjaan.
Baca juga: Pengamat: Perusahaan Makin Mudah PHK Karyawan Usai Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU
"Terhadap konten saya kira memang dengan ada Perppu ini banyak isu yang muncul tidak hanya sebatas soal klaster tenaga kerja saja tetapi juga soal investasi. Perppu memang banyak manfaat untuk kemudahan investasi, memberikan kepastian hukum, peluang semakin terbuka untuk menciptakan peluang usaha mendatangkan investasi dan daya tarik investor sehingga membuka lapangan kerja banyak. Dari Perppu kan yang kita pikirkan warga kita yang belum kerja itu kan banyak jumlahnya ada puluhan juta, tetapi untuk mendapatkan pekerjaan harus ada pengusaha masuk ada kepastian hukum, kemudahan investasi," ujar Rahmad dalam pesan suaranya yang diterima Tribun melalui Whatsapp, Kamis(23/3/2023).
Selain untuk para pencari kerja keberadaan Perppu Cipta Kerja yang disahkan menjadi Undang-undang juga mempermudah UMKM terkait perizinan sertifikasi halal lalu fasilitas fiskal untuk industri tertentu .
"Misalnya kepada para calon investor sehingga apa yang sudah diputuskan adalah tinggal PR-nya bagaimana sosialisasi kesepakatan ini kepada mitra baik luar atau dalam negeri sehingga mengetahui isi Perppu Cipta Kerja yang sebenarnya," kata Rahmad.
Rahmad menilai wajar adanya penolakan di sana sini terkait pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang tersebut.
Karena katanya sebuah keputusan belum tentu menyenangkan semua pihak.
"Jangankan Perppu undang-undang biasa saja antara pemerintah dan DPR lalu disahkan itu saja masih muncul pro dan kontra tidak menyenangkan semua pihak apalagi hanya Perppu yang sifatnya subjektif dari pemerintah kemudian parlemen tinggal setujui atau tidak, potensi tidak menyenangkan semua pihak pasti ada," kata Rahmad.
Politikus PDI Perjuangan ini juga mempersilakan apabila ada yang ingin menggugat Undang-undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hanya saja Rahmad mengingatkan apabila nanti putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) ada yang menyenangkan, ada yang tidak menyenangkan banyak pihak harus tetap dihormati.
"Kita hormati silakan judicial review karena negara memberikan ruang kalau dirasa tidak setuju ranahnya ke MK tentu kan pasti dianggap ada pelanggaran konstitusi, dan kita percaya hakim MK sangat independen dan profesional apapun tunduk apapun yang sudah diputuskan ke MK harus dihormati, tidak setuju silahkan diambil langkah ke MK, tapi ingat apapun putusan MK menyenangkan tidak menyenangkan harus saling hormati ini indahnya negara demokrasi," ujarnya.