Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perhatikan Sistem Kelistrikan Jika Ingin Membeli Rumah Bekas, Yuk Simak Tipsnya

Edi Srimulyanti mengatakan, kondisi kelistrikan wajib diperhatikan agar terhindar dari masalah di kemudian hari.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Perhatikan Sistem Kelistrikan Jika Ingin Membeli Rumah Bekas, Yuk Simak Tipsnya
Istimewa
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain fisik bangunan dan kondisi lingkungan sekitar, sistem kelistrikan menjadi salah satu komponen utama yang perlu diperhatikan ketika kita hendak membeli rumah bekas atau rumah yang dijual oleh tangan kedua (second).

Hal ini bukan tanpa alasan untuk diperhatikan, listrik adalah sumber kehidupan dari sebuah rumah. Listrik inilah yang akan memengaruhi kenyamanan dan keamanan saat tinggal di hunian tersebut.




Direktur Retail dan Niaga PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Edi Srimulyanti mengatakan, kondisi kelistrikan wajib diperhatikan agar terhindar dari masalah di kemudian hari.

Baca juga: Ingin Kembangkan Sistem Smart Grid di Indonesia, Bos PLN Belajar ke China

Ia mengingatkan, setidaknya ada empat hal berkaitan dengan kelistrikan yang harus diperhatikan sebelum membeli rumah.

"Jika saat dilakukan pengecekan empat hal ini aman, maka dipastikan kelistrikan di hunian tersebut tidak bermasalah," kata Edi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/5/2023).

Pertama, instalasi kelistrikan. Calon pembeli wajib memperhatikan instalasi kelistrikan di hunian yang akan dibeli tersebut tidak bermasalah dan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).

BERITA TERKAIT

Hal ini penting untuk menjaga keamanan rumah dari bahaya atau risiko dari listrik, seperti hubungan arus pendek yang berpotensi menyebabkan kebakaran.

Poin kedua, cek tagihan rekening. Calon pembeli juga perlu mengecek tagihan listrik di rumah yang akan dibelinya untuk menghindari tunggakan pembayaran.

Saat ini, pelanggan dapat mengecek tagihan listrik hanya dengan mengakses aplikasi PLN Mobile. Langkah ini diperlukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terkait dalam pemenuhan kewajiban pelanggan.

Ketiga, pastikan kWh meter normal. Calon pembeli juga wajib mengecek instalasi kWh meter berfungsi dengan normal dan segelnya terpasang dengan baik.

Menurut Edi, cara ini untuk mengetahui indikasi pemilik atau penghuni rumah sebelumnya melakukan pelanggaran dalam menggunakan listrik atau tidak.

Baca juga: PLTM Kanzy Dioperasikan, PLN Tambah 16 Pembangkit Hijau Pasok Kelistrikan di Jatim

Keempat, pastikan listrik yang mengalir ke rumah tersebut adalah listrik yang resmi terdaftar sebagai pelanggan PLN. Dengan begitu, calon pembeli juga bisa menghindari pelanggaran penggunaan listrik jika telah resmi menjadi penghuninya.

Selanjutnya, jika calon pembeli resmi membeli hunian tersebut dan terjadi pengalihan kepemilikan rumah, Edi mengimbau pembeli segera memberitahukan kepada PLN untuk alih kepemilikan dan mengubah nama langganan PLN.

"Pelanggan wajib memberitahukan ke PLN selambat-lambatnya 14 hari sesudah pengalihan kepemilikan. Pemberitahuan ini dilakukan untuk proses perubahan nama pelanggan sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik," tukas Edi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas