Perbankan Siap-siap Wajib Bayar Premi PRP Pada 2025, Berikut Penjelasan LPS dan Rinciannya
Mulai 2025 mendatang perbankan di tanah air bakalan diwajibkan membayar premi untuk mendanai program restrukturasi perbankan (PRP).
Editor: Hendra Gunawan
A. Bank Peringkat Komposit 1
Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun: 0,000 persen
Bank dengan aset Rp 1-10 triliun: 0,0020 persen
Bank dengan aset Rp 10-50 triliun: 0,0025 persen
Bank dengan aset Rp 50-100 triliun: 0,0030 persen
Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,0035 persen
B. Bank Peringkat Komposit 2
Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun: 0,0000 persen
Bank dengan aset Rp 1-10 triliun: 0,0040 persen
Bank dengan aset Rp 10-50 triliun: 0,0045 persen
Bank dengan aset Rp 50-100 triliun: 0,0050 persen
Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,055 persen
C. Bank Peringkat Komposit 3
Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun: 0,0000 persen
Bank dengan aset Rp 1-10 triliun: 0,0045 persen
Bank dengan aset Rp 10-50 triliun: 0,0050 persen
Bank dengan aset Rp 50-100 triliun: 0,0055 persen
Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,0060 persen
D. Bank Peringkat Komposit 4
Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun: 0,0000 persen
Bank dengan aset Rp 1-10 triliun: 0,0050 persen
Bank dengan aset Rp 10-50 triliun: 0,0055 persen
Bank dengan aset Rp 50-100 triliun: 0,0060 persen
Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,0065 persen
E. Bank Peringkat Komposit 5
Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun: 0,0000 persen
Bank dengan aset Rp 1-10 triliun: 0,0000 persen
Bank dengan aset Rp 10-50 triliun: 0,0000 persen
Bank dengan aset Rp 50-100 triliun: 0,0005 persen
Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,0000 persen
(Kompas.com/Agustinus Rangga Respati)