Tuntaskan Utang Rafaksi Minyak Goreng, Kemendag Minta Solusi ke Kemenkopolhukam
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan, pihaknya akan menyambangi Kemenkopolhukam hari ini guna meminta solusi.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta solusi ke Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) soal utang rafaksi minyak goreng yang harus dibayar pemerintah.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan, pihaknya akan menyambangi Kemenkopolhukam hari ini guna meminta solusi.
"Sore ini saya akan ke Kemenkopolhukam terkait dengan data kemarin. Mencari solusi," kata Isy ketika ditemui di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: Soal Utang Rafaksi Rp800 Miliar, Mendag Zulkifli Hasan Tak Masalah Jika Peritel Tempuh Jalur Hukum
Data yang dia maksud adalah daftar jumlah utang yang berbeda-beda dari berbagai pihak.
Ada yang menagih Rp 800 miliar, ada juga angka dari peritel yang menyebutkan Kemendag harus membayar Rp 344 miliar.
"Terjadi perbedaan angka dari tagihan yang diklaim. Dari itu (pelaku usaha) kan sekitar Rp 800 miliar lebih. Kemudian dari hasil yang dilakukan verifikasi oleh Sucofindo itu kan sekitar Rp 400 miliar," ujar Isy.
"Sementara kalau dari Aprindo menyatakan bahwa tagihannya sekitar Rp 344 miliar. Itu masih perlu diverifikasi. Jadi kan angka-angkanya ada perbedaan. Nah, ini kan perlu kesatuan angka," lanjutnya.
Ketika ditanya apakah pertemuan tersebut akan melibatkan Menkopolhukam Mahfud MD, Isy menyebut belum akan sampai situ.
"Mungkin belum dengan Pak Mahfud, tapi dengan level di bawahnya," kata Isy.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa utang rafaksi minyak goreng baru akan dibayarkan setelah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Diketahui, Kemendag telah meminta BPKP untuk menyelaraskan jumlah utang rafaksi minyak goreng yang harus dibayar pemerintah.
Sebab, jumlah utang yang harus dibayar beragam. Ada yang sejumlah Rp 747 miliar bila merujuk hasil verifikasi PT Sucofindo.
Ada juga yang berjumlah Rp 812 miliar bila merujuk pada angka yang diajukan oleh 54 pengusaha kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Baca juga: BPDPKS Klaim Sudah Siapkan Dana Rp 7,1 Triliun Untuk Utang Rafaksi Minyak Goreng