Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Revisi Permendag 50 Tak Kunjung Terbit, Menteri Teten Tuding Kemendag Mengulur Waktu

Teten Masduki menuding Kemendag mengulur-ulur waktu untuk menerbitkan revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
zoom-in Revisi Permendag 50 Tak Kunjung Terbit, Menteri Teten Tuding Kemendag Mengulur Waktu
Endrapta Pramudhiaz
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki ketika ditemui di kantor KemenKopUKM, Jakarta, Rabu (12/7/2023). 

Menurut Teten, regulasi ini diperlukan mengantisipasi Project S TikTok Shop yang dapat merugikan UMKM.

Project S TikTok Shop dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China.

"KemenKopUKM telah melakukan pembahasan secara intensif dengan Kemendag, KL lain dan juga secara resmi sudah mengirimkan draf perubahan revisi Permendag Nomor 50/2020 ini kepada Kemendag, namun hingga saat ini masih belum keluar juga aturan revisinya,” kata Teten dalam keterangan resminya, Kamis (6/7/2023).

“Ini sudah sangat urgent. Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya. Aturan ini nampaknya macet di Kementerian Perdagangan," sambungnya.

Dengan revisi ini, industri dalam negeri akan terlindungi, termasuk e-commerce dalam negeri, UMKM, dan juga konsumen.

Dibantah

Kementerian Perdagangan sebelumnya membantah proses revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 mandeg di kementeriannya seperti tudingan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

BERITA REKOMENDASI

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, dalam penyusunan peraturan menteri (Permen) ada beberapa tahapan yang harus dilalui.

"Penyusunan Permen ada tahapan yang harus dilalui. Mulai dari membuat RIA, menyusun rancangan Permen, konsultansi publik, kemudian legal drafting," kata Isy ketika dihubungi Tribunnews, Jumat (7/7/2023).

"Lalu, izin prakarsa dari Presiden melalui Sekretaris Kabinet, proses harmonisasi oleh Kemenkumham, sampai penerbitan dan pengundangan pada berita negara," pungkasnya.

Kemudian, Isy turut menambahkan, sudah sejauh mana progres revisi Permendag 50. Kata dia, saat ini perkembangan regulasi tersebut sedang ada di biro hukum.

Biro hukum sedang dalam proses legal drafting untuk memintakan persetujuan proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).


"Terkait Revisi Permendag 50, saat ini biro hukum sedang proses legal drafting, untuk dimintakan persetujuan proses harmonisasi di Kemenkumham," kata Isy.

Isy tak bisa memberikan kepastian kapan revisi Permendag 50 akan terbit. Pasalnya, hal tersebut bergantung pada Kemenkumham.

"Bergantung pada waktu pelaksanaan harmonisasi oleh Kemenkumham," ujar Isy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas