Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bursa Karbon Resmi Disahkan Jokowi, Ini Tujuan, Dampak dan Skema Perdagangannya

Bursa Karbon dirilis sebagai bentuk komitmen pemerintah Indonesia dalam mengurangi dampak krisis iklim.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Bursa Karbon Resmi Disahkan Jokowi, Ini Tujuan, Dampak dan Skema Perdagangannya
Tribunnews/JEPRIMA
Pegawai beraktivitas di dekat layar yang menampilkan data saham di PT Bursa Efek Indonesia di Jakarta. Bursa Karbon dirilis sebagai bentuk komitmen pemerintah Indonesia dalam mengurangi dampak krisis iklim. 

Bursa karbon akan membantu mengurangi emisi gas rumah kaca, memungkinkan upaya mitigasi yang lebih efektif.

2. Efisiensi Energi

Melalui pengurangan emisi karbon, bursa karbon mendorong efisiensi energi dan pengembangan energi terbarukan.

3. Menjaga Kenaikan Temperatur

Bursa karbon membantu memenuhi komitmen perjanjian internasional seperti Perjanjian Paris untuk menjaga suhu global stabil.

4. Pengembangan Pasar Karbon Dalam Negeri

Bursa karbon dapat membuka peluang untuk mengembangkan pasar karbon di dalam negeri, meningkatkan peran Indonesia di tingkat internasional.

Berita Rekomendasi

5. Peluang Ekonomi Baru

Dengan pertumbuhan sektor energi terbarukan dan proyek lingkungan, bursa karbon dapat menciptakan peluang ekonomi baru dan lapangan kerja dalam industri pengurangan emisi.

Skema Perdagangan Karbon

Dalam keterangan resminya, Direktur Utama BEI Iman Rachman mengatakan ada empat mekanisme perdagangan dalam Bursa Karbon yang akan diterapkan pemerintah Indonesia sesuai dengan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

Berikut rincian skema perdagangan karbon di Indonesia :

Skema perdagangan karbon pasar reguler

Sistem perdagangan yang berlaku pada skema ini akan sama seperti perdagangan saham, dimana pengguna jasa dapat menyampaikan bid dan ask (permintaan dan penawaran).

Skema perdagangan karbon pasar lelang

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas