Mendag Zulkifli: Pemerintah Tak Larang TikTok, Tapi Kalau Ada Transaksi Daftar Izin E-Commerce Dulu
Kementerian Perdagangan mendukung Tiktok dan media sosial lainnya untuk mengembangkan bidang-bidang lain yang bermanfaat.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, pemerintah tidak melarang TikTok sebagai social media dan social commerce.
Adapun pemerintah mendorong Tiktok untuk mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik dengan mendaftar sebagai lokapasar (marketplace) atau niaga elektronik (e-commerce).
"Pemerintah tidak melarang TikTok sebagai social media dan social commerce, tapi social commerce hanya untuk beriklan dan promosi saja. Kalau mau transaksi sebagai e-commerce harus mendaftar dulu," ujar Zulkifli di ITC Mangga Dua, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (5/10/2023).
Baca juga: TikTok Shop Resmi Tutup, Jokowi Sebut Perilaku Konsumen Indonesia Sudah Dipegang: Kita Terlambat
Zulhas, sapaan akrabnya, mengapresiasi TikTok yang mematuhi Permendag 31/2023.
Ia menyatakan, Kementerian Perdagangan mendukung Tiktok dan media sosial lainnya untuk mengembangkan bidang-bidang lain yang bermanfaat.
"TikTok atau yang lain untuk mengembangkan bidang-bidang yang diinginkan, silakan. Kami dari Kemendag akan membantu," kata Zulhas.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, mengungkap bahwa TikTok belum mengajukan izin e-commerce ke pihaknya.
Ia mengatakan, pihaknya belum menerima pengajuan izin e-commerce dari TikTok.
"Belum. Belum ada (pengajuan perizinan, red) yang masuk," katanya ketika ditemui di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (3/10/2023).