Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Suarakan di Medsos, Netizen Minta Aturan Produk Tembakau Dikeluarkan dari RPP Kesehatan

Ribuan cuitan tersebut telah menjadi trending topic media sosial X (Twitter) di posisi pertama melalui tagar #TembakauDizalimi dari pagi hingga siang

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Suarakan di Medsos, Netizen Minta Aturan Produk Tembakau Dikeluarkan dari RPP Kesehatan
TRIBUNNEWS.COM/ARIF TIO BUQI
Tembakau yang telah dirajang dijemur oleh petani di lereng Gunung Sumbing tepatnya di Dusun Ledoksari, Tlogomulyo Temanggung 

Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah netizen menggaungkan protes secara masif terhadap rencana aturan produk tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang diusulkan menjadi bagian dari aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan.

Seperti terpantau pada Selasa, 3 Oktober 2023, ribuan cuitan tersebut telah menjadi trending topic media sosial X (Twitter) di posisi pertama melalui tagar #TembakauDizalimi dari pagi hingga siang hari.

Secara umum, para aktivis dunia maya tersebut menilai aturan produk tembakau di RPP Kesehatan yang sedang digodok oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berat sebelah dan akan mematikan keberlangsungan mata pencaharian pekerja di industri tembakau.

Baca juga: Adakan Sarasehan Nasional, Kadin Tolak Pasal Zat Adiktif Produk Tembakau pada RPP Kesehatan

Mereka meminta Presiden Joko Widodo dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk mengeluarkan pasal tembakau dari RPP UU Kesehatan yang tengah digodok.

“Tolong nih kepada pemerintah @jokowi @KemenkesRI @BudiGSadikin supaya bisa lebih bijak lagi, pasal terkait RPP UU Kesehatan bisa segera dikeluarkan. mau sampe kapan #TembakauDizalimi terus menerus oleh pemerintah,” tulis pemilik akun @sebatashatimu.

Netizen lainnya yaitu Shiap, pemilik akun @onlisventy, juga berpendapat bahwa industri tembakau memiliki kontribusi besar bagi penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia sehingga tidak adil jika isi aturan produk tembakau di RPP Kesehatan banyak berisi pelarangan.

BERITA TERKAIT

Sebagaimana diketahui, pembahasan RPP Kesehatan sedang menuai banyak protes dari berbagai pihak, termasuk pemangku kepentingan industri tembakau, mulai dari petani, pekerja, pedagang, hingga konsumen.

Sebab, di aturan tersebut terdapat berbagai larangan, mulai dari larangan bagi petani tembakau untuk menanam tembakau, larangan bagi produk tembakau, larangan penjualan rokok eceran, hingga larangan iklan produk tembakau di ruang publik dan internet.

Larangan tersebut dinilai dapat mencederai ekosistem industri tembakau dari hulu sampai hilir.

Pendapat Akademisi

Terkait ini, pakar hukum Universitas Trisakti Ali Ridho berpendapat aturan produk tembakau sebaiknya dipisahkan dari RPP Kesehatan karena aturan tersebut perlu mempertimbangkan aspek hukum dan sosial secara komprehensif.

Secara hukum, bunyi pasal 152 pada UU Kesehatan sudah secara jelas memerintahkan bahwa produk tembakau harus memiliki aturan turunan terpisah atau mandiri.

Baca juga: Soroti RPP Kesehatan, Pengamat Beberkan Dampaknya ke Industri Hasil Tembakau dan Petani

Bunyi pasal 152 dimaksud adalah ayat (1) ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan zat adiktif, berupa produk tembakau, diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pada ayat (2) berbunyi; ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan zat adiktif, berupa rokok elektronik, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

”Berpijak pada dasar hukum tersebut, seharusnya aturan turunan Pasal 152 UU No. 17/2023 harus diatur dalam PP tersendiri, bukan digabung dalam satu PP yang mengatur banyak materi muatan,” terang Ali.

Sedangkan berdasarkan landasan sosiologis, peraturan produk tembakau sebaiknya keluar dari RPP Kesehatan sebab menyasar banyak entitas dari hulu sampai hilir.

”Beberapa lingkup yang menjadi objek atau terdampak dari pengaturan tersebut antara lain sektor petani tembakau, sektor produsen tembakau, sektor industri periklanan, dan sektor ritel,” imbuhnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas