Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Formula Penetapan Upah Menurut Aturan Terbaru, Ada Kenaikan UMP 2024

Simak formula penetapan upah pekerja menurut aturan terbaru, PP No. 51 Tahun 2023. Akan ada kenaikan untuk UMP 2024.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Formula Penetapan Upah Menurut Aturan Terbaru, Ada Kenaikan UMP 2024
freepik
Ilustrasi uang - Formula penetapan upah pekerja menurut aturan terbaru, PP No. 51 Tahun 2023. Akan ada kenaikan untuk UMP 2024 yang wajib diumumkan paling lambat pada 21 November 2023. 

Sementara nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula berikut:

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = {Inflasi + (PE X α)} X UM(t).

Simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Simbol α ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan hal berikut ini:

- Tingkat penyerapan tenaga kerja

- Rata-rata atau median upah.

Berita Rekomendasi

Faktor lain dalam menentukan simbol ini yakni faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Apabila penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol, maka upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.

Adapun data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Ketentuan selanjutnya yakni, dalam hal nilai upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupaten/kota.

Maka nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan formula:

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t).

Baca juga: DKI Jakarta Putuskan UMP 2024 Besok Jumat, 17 November 2023

Cara Menghitung Gaji Karyawan di Indonesia

Berdasarkan Pasal 14 hingga 18 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, penetapan upah pekerja di Indonesia dihitung dengan dua cara sebagai berikut:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas