Formula Penetapan Upah Menurut Aturan Terbaru, Ada Kenaikan UMP 2024
Simak formula penetapan upah pekerja menurut aturan terbaru, PP No. 51 Tahun 2023. Akan ada kenaikan untuk UMP 2024.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Sementara nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula berikut:
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = {Inflasi + (PE X α)} X UM(t).
Simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Simbol α ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan hal berikut ini:
- Tingkat penyerapan tenaga kerja
- Rata-rata atau median upah.
Faktor lain dalam menentukan simbol ini yakni faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Apabila penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol, maka upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.
Adapun data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Ketentuan selanjutnya yakni, dalam hal nilai upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupaten/kota.
Maka nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan formula:
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t).
Baca juga: DKI Jakarta Putuskan UMP 2024 Besok Jumat, 17 November 2023
Cara Menghitung Gaji Karyawan di Indonesia
Berdasarkan Pasal 14 hingga 18 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, penetapan upah pekerja di Indonesia dihitung dengan dua cara sebagai berikut: