Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Formula Penetapan Upah Menurut Aturan Terbaru, Ada Kenaikan UMP 2024

Simak formula penetapan upah pekerja menurut aturan terbaru, PP No. 51 Tahun 2023. Akan ada kenaikan untuk UMP 2024.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Formula Penetapan Upah Menurut Aturan Terbaru, Ada Kenaikan UMP 2024
freepik
Ilustrasi uang - Formula penetapan upah pekerja menurut aturan terbaru, PP No. 51 Tahun 2023. Akan ada kenaikan untuk UMP 2024 yang wajib diumumkan paling lambat pada 21 November 2023. 

b. Cara Menghitung Upah Harian

- Bagi perusahaan dengan waktu kerja selama 6 hari dalam seminggu: Upah Sebulan/25

- Bagi perusahaan dengan waktu kerja selama 5 hari dalam seminggu: Upah Sebulan/21

2. Penghitungan Upah dengan Satuan Hasil

Sistem pembayaran ini dilakukan dengan cara pekerja akan dibayar berdasarkan jumlah atau kualitas barang atau jasa yang dihasilkan atau dikerjakan.

Sementara, penetapan besaran upah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan pekerja dengan pengusaha.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas