Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Formula Penetapan Upah Menurut Aturan Terbaru, Ada Kenaikan UMP 2024

Simak formula penetapan upah pekerja menurut aturan terbaru, PP No. 51 Tahun 2023. Akan ada kenaikan untuk UMP 2024.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Formula Penetapan Upah Menurut Aturan Terbaru, Ada Kenaikan UMP 2024
freepik
Ilustrasi uang - Formula penetapan upah pekerja menurut aturan terbaru, PP No. 51 Tahun 2023. Akan ada kenaikan untuk UMP 2024 yang wajib diumumkan paling lambat pada 21 November 2023. 

1. Penghitungan Upah dengan Satuan Waktu

Penetapan upah ini diberikan kepada pekerja berdasarkan waktu kerja yang dilakukan.

Upah ini dapat ditetapkan dengan hitungan per jam, harian, atau bulanan, dan besarannya berpedoman pada struktur dan skala upah.

Sebagai informasi, penetapan upah per jam hanya diperuntukkan bagi pekerja paruh waktu.

Pembayaran upah per jam dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Sehingga pemberian upah tidak boleh lebih rendah dari perhitungan formula upah per jam.

Adapun cara menghitung upah per jam yakni sebagai berikut:

Baca juga: Semua Gubernur Harus Sudah Umumkan UMP 2024 Paling Lambat 21 November 2023

Berita Rekomendasi

a. Cara Menghitung Upah Per Jam

Formula Upah Per Jam Terendah = Upah Sebulan / 126

- Angka 126 merupakan angka pembagi yang diperoleh dari hasil perkalian 52 minggu dikalikan 29 jam dan dibagi 12 bulan.

- Sementara, 29 jam yakni median jam kerja tertinggi di Indonesia berdasarkan data Suvei Nagkatan Kerja Nasional (Sakernas)

- Formula perhitungan upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan median jam kerja pekerja paruh waktu secara signifikan.

Untuk diketahui, penetapan upah dengan hitungan per jam tidak menghilangkan kewajiban untuk membayar iuran jaminan sosial.

Pasalnya iuran jaminan sosial telah menjadi tanggung jawab pengusaha yang dihitung secara proporsional.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas