Buruh 'Cemburu' Pada PNS yang Gajinya Naik 8 Persen
Aksi buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bandung Jawa Barat, meminta agar gaji buruh dinaikkan
Editor: Hendra Gunawan
Puluhan petugas kepolisian siaga di depan gerbang Gedung Sate.
Sebagian buruh berteduh di bawah pepohonan. Sebagian asyik menikmati makanan dan minuman yang dijajakan para pedagang sambil sesekali ikut berteriak saat dikomando.
Pengusaha Usul Kenaikan 3-4 Persen
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mempersilakan para buruh melakukan aksi mogok nasional.
Meski demikian, organisasi pengusaha itu memberi catatan, mogok nasional tidak dilakukan secara anarkis dan menurunkan produktivitas ekonomi.
Diketahui usulan kenaikan upah oleh Apindo berbanding terbalik dengan yang diudulkan organisasi buruh.
Apindo meminta kenaikan upah sebesar 3-4 persen saja, sementara buruh meminta kenaikan sebesar 15 persen.
"Sehingga, aspirasi perlu disampaikan di medium yang tepat. Tidak selalu harus dengan turun ke jalan. Ada dialog sosial untuk mencapai musyawarah dan mufakat," kata Shinta Kamdani Ketua Umum Apindo kepada Tribunnews.com.Senin (20/11/2023).
Menurut Shinta, Apindo menghormati keputusan buruh yang akan melangsungkan aksi mogok nasional.
Aksi mogok nasional ini akan dilakukan para serikat buruh selama dua hari dengan melakukan unjuk rasa di jalan, jika permintaan kenaikan upah sebesar 15 persen tak dipenuhi pemerintah.
Aksi yang rencananya akan dilakukan selama dua hari, pada tanggal antara 30 November hingga 13 Desember.
"Terkait rencana aksi mogok nasional, sebagai negara demokrasi tentunya kebebasan berpendapat. Perlu dihormati di tengah beragam perbedaan cara pandang," ujarnya.
Meski demikian, Shinta mengungkap bahwa penyampaian aspirasi tidak selalu harus turun ke jalan.
"Sehingga, aspirasi perlu disampaikan di medium yang tepat. Tidak selalu harus dengan turun ke jalan. Ada dialog sosial untuk mencapai musyawarah dan mufakat," kata Shinta.
Adapun Apindo melalui Dewan Pengupahan DKI telah memberikan rekomendasi dengan mengusulkan angka Rp5.043.000 sebagai UMP.