Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Realisasi Penyaluran KUR Per 20 November 2023 Sebesar Rp218 T, Capai 73 Persen dari Target

Realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) per 20 November 2023 sebesar Rp218,40 triliun, sebagaimana tercatat dari data SIKP

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Realisasi Penyaluran KUR Per 20 November 2023 Sebesar Rp218 T, Capai 73 Persen dari Target
Istimewa
Ilustrasi: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah Teten Masduki menyerahkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui bank bjb secara simbolis dalam acara Nasional Expo 2023. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) per 20 November 2023 sebesar Rp218,40 triliun, sebagaimana tercatat dari data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

Jumlah tersebut telah disalurkan kepada 3,93 juta debitur dan capaian realisasinya sudah sebesar 73,54 persen dari target Rp297 triliun.

Hal ini disampaikan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Yulius dalam seminar nasional bertajuk Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Tahun 2023 di Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Sri Mulyani Keluhkan Lemahnya Penyaluran KUR 2023: Target Rp297 Triliun, Realisasi Cuma Rp 177 T

"Jadi kita tinggal dua bulan untuk mengejar target 100 persen yang mudah-mudahan ini terealisasi, paling ngga mendekati," kata Yulius

Ia mengatakan, diperlukan langkah bersama untuk memastikan tercapainya penyaluran KUR yang tepat sasaran.

"Sejalan dengan itu, ranah pengawasan menjadi faktor penting yang perlu digiatkan," kata Yulius.

Berita Rekomendasi

Sebagai bagian dalam pelaksanaan tugas pengawasan, Yulius mengatakan KemenKopUKM telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev).

Hasil monev memunculkan sejumlah temuan. Pertama, terdapat debitur KUR Mikro dan KUR Super Mikro dengan plafon sampai dengan Rp100 juta dikenakan agunan tambahan.

"Jadi ini masih ada memberlakukan agunan tambahan walaupun sudah ada peraturannya," ujar Yulius.

Temuan berikutnya, untuk KUR Kecil dengan plafon di atas Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta, ditemukan debitur masih dikenakan agunan tambahan yang tidak wajar, yaitu melebihi dari jumlah akad yang diterima.

"Jadi pinjamnya Rp100 juta, tapi agunannya jauh di atas Rp100 juta," ungkap Yulius.

Baca juga: Tabel KUR BRI November 2023: Limit Pinjaman Hingga Rp 100 Juta, Bunga 6 Persen per Tahun

Lalu, ia mengungkap dana KUR yang diterima tidak sepenuhnya dipakai untuk modal usaha.

Sebagian dana KUR digunakan untuk keperluan lainya seperti merenovasi rumah, beli kendaraan, dan lainnya.

Kemudian, temuan KemenKopUKM menyebut ada dana KUR yang diendapkan oleh Bank, yaitu dengan cara diblokir/ditahan beberapa bulan untuk menjamin.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Yulius
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Yulius dalam seminar nasional bertajuk Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Tahun 2023 di Jakarta, Selasa (21/11/2023). (Endrapta Pramudiaz)

Temuan terakhir, terdapat debitur KUR yang pada saat menerima kreditnya pernah atau sedang menerima kredit lainnya.

Yulis bilang, masih banyak hal-hal yang perlu diperbaiki agar pelaksanaan KUR bisa lebih patuh pada Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

"Tentunya masih banyak kelemahan-kelemahan seperti temuan lapangan ini, dan kita jadikan ini sebagai pembelajaran dan kita perbaiki," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas