Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

GIPI Bakal Buat Surat Edaran ke Pengusaha Jasa Hiburan Agar Ikuti Tarif Pajak yang Lama

Surat edaran diperlukan agar pelaku usaha jasa hiburan tetap bisa bertahan sembari menunggu kepala daerah setempat mengeluarkan diskresi kebijakannya.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in GIPI Bakal Buat Surat Edaran ke Pengusaha Jasa Hiburan Agar Ikuti Tarif Pajak yang Lama
Endrapta Pramudhiaz
Konferensi pers Dewan Pengurus Pusat Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (7/4/2024). 

"Kami minta kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Pasal 58 Ayat 2," ujar Hariyadi.

Dengan dicabutnya Pasal 58 Ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Hariyadi mengatakan, tidak ada lagi diskriminasi penetapan besaran pajak dalam usaha Jasa Kesenian dan Hiburan.

"Ada 5 pasal di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang kami nilai bertentangan dengan apa yang ada di dalam Pasal 58 Ayat 2 tersebut. Khususnya di sini adalah menyangkut masalah diskriminasi," ujar Hariyadi.

"Diskriminasi karena di dalam kategori yang 5 jenis usaha tadi, itu dibedakan dengan yang lain," lanjutnya.

DPP GIPI menganggap bahwa penetapan tarif pajak hiburan yang dimaksud pada Pasal 58 Ayat (2) sebesar 40 persen-75% dilakukan tanpa menggunakan prinsip-prinsip dasar yang seharusnya digunakan untuk mengambil Keputusan dalam membuat Undang-Undang yang menetapkan besaran tarif pajak.

Pemerintah yang memiliki kewenangan penuh dalam memberikan dan mencabut perizinan berusaha, justru dalam menetapkan Pasal 58 Ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menggunakan besaran pajak dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap perizinan berusaha.

"Hal ini sudah tentu menjadi tidak tepat keputusannya karena berdampak diskriminasi terhadap pelaku usaha yang sudah menjalankan usahanya sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku," tutur Hariyadi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas