Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Angkutan Bus Pariwisata Dapat Pengawasan Ketat di Destinasi Wisata Ini Selama Long Weekend

Pengawasan operasional angkutan bus pariwisata dilakukan di lokasi wisata pada 7-11 Februari 2024

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Angkutan Bus Pariwisata Dapat Pengawasan Ketat di Destinasi Wisata Ini Selama Long Weekend
IG novanclariandy11
Pengawasan operasional angkutan bus pariwisata dilakukan di lokasi wisata di DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat, pada 7-11 Februari 2024. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) meningkatkan pengawasan angkutan pariwisata yang beroperasi di kawasan wisata selama libur panjang akhir pekan ini demi mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Kegiatan pengawasan tersebut bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di masa libur panjang ini," kata Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub Ahmad Yani dalam keterangannya, Jumat (9/2/2024).

Pengawasan operasional angkutan bus pariwisata dilakukan di lokasi wisata pada 7-11 Februari 2024 oleh Ditjen Hubdat bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota.

Sosialisasi pendataan dan pengawasan angkutan pariwisata dilaksanakan di tiga wilayah, yaitu DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Sosialisasi ini diutamakan di area wisata di Jakarta yang mencakup Ancol, Monas, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Ragunan; kemudian di Banten berlokasi di Pantai Anyer dan Carita; serta Jawa Barat mencakup wilayah Lembang dan Bandung Timur.

Tindakan pengawasan berupa pemeriksaan Buktu Lulus Uji Elektronik (BLUe), pemeriksaan Kartu Pengawasan (KPS), dan dokumentasi kendaraan.

Berita Rekomendasi

"Kami bersama dengan pemerintah daerah setempat dan tentunya para stakeholders dari perusahaan otobus akan berkoordinasi untuk menciptakan angkutan pariwisata yang aman bagi masyarakat,” kata Yani.

Bus pariwisata yang masih belum dapat melengkapi persyaratan teknis dan laik jalan akan diberikan sosialisasi dan tindakan, sehingga bisa dilakukan proses lebih lanjut untuk memastikan kendaraan tersebut laik jalan.

"Selain harus berizin dan laik jalan, perusahaan otobus juga penting memerhatikan jam kerja pengemudi dan menyediakan pengemudi cadangan karena perjalanan di musim liburan yang relatif panjang," pungkas Yani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas