Banyak Keluhan, Peraturan Impor Terbaru Akan Dievaluasi
Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor berlaku mulai 11 Desember 2023 dan resmi diimplementasikan pada 10 Maret 2024.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Petugas menunjukkan barang bukti pelaku usaha jasa titipan (jastip) berupa puluhan handphone iPhone 11 di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (10/10/2019). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda menertibkan pelaku usaha jasa titipan (jastip) dan menyita 40 box iPhone, 90 botol MMEA, dan 84 unit iPhone 11 yang belum dipasarkan di Indonesia yang berasal dari lima kasus penindakan dalam jangka waktu dua minggu. Surya/Ahmad Zaimul Haq
"Para importir diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor," sambungnya.
Berikut jumlah barang bawaan yang bisa dibawa dari luar negeri:
1. Alas kaki = 2 pasang per penumpang
2. Tas = 2 pieces per penumpang
3. Barang tekstil jadi lainnya = 5 pieces per penumpang
4. Elektronik = 5 unit dengan total maksimal free on board (FOB) 1.500 dolar Amerika Serikat per penumpang
5. Telepon seluler, handheld dan komputer tablet = 2 pieces per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun
Berita Rekomendasi