Soal Sertifikasi Halal Produk UMKM, Teten Masduki: Mereka Orang Kecil, Jangan Dipersulit
Salah satu upaya untuk mempercepat penerapan sertifikasi halal produk UMKM dengan adanya 'Jalur Hijau'.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Untuk itu, Kemenkop akan melakukan pembahasan lanjutan dengan stakeholder terkait seperti Kementerian Agama serta BPJPH.
"Kita akan bicarakan dengan berbagai pihak termasuk Kemenag, BPJPH, karena perhitungan kita memang yang sertifikasi halal kalau diterapkan mulai 20 oktober 2024 ini pasti enggak tercapai meskipun kita akan terus mengajar," pungkas Teten.
Sebagai informasi, sertifikat halal akan menjadi syarat bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga UMKM untuk menjual produknya.
Pelaku usaha tersebut wajib memiliki sertifikat halal paling lambat pada 17 Oktober 2024.
Aturan sertifikat halal ini tercantum dalam Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya.
Setidaknya ada tiga kelompok produk yang wajib bersertifikat halal.
Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Bagi pelaku usaha tersebut yang belum memiliki sertifikat halal akan dikenai sanksi.
Sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.
Sanksi ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.
Kementerian Agama mengimbau agar pelaku usaha segera mengurus pengajuan berkas untuk mendapatkan sertifikat halal.
Sertifikat halal ini disebut berfungsi untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, hingga meningkatkan daya saing bisnis.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia