Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jokowi Tetap Melaju Tak Dengarkan Suara Pekerja dan Pengusaha, Gaji Makin Tipis Dipotong Tapera

Pekerja diwajibkan untuk membayarkan iuran perumahan rakyat dengan besaran 2,5% dari upah dan 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Jokowi Tetap Melaju Tak Dengarkan Suara Pekerja dan Pengusaha, Gaji Makin Tipis Dipotong Tapera
Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tentang perubahan atas PP No. 25/2020 tentang Penyelengaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024. 

"Buruh dan serikat mungkin akan menolak ini, ini beban keseksiannya setelah ada pemotongan-pemotongan yang lain kan," kata Elly dikutip dari Kontan.

Tak hanya itu, kata Elly, yang akan menolak kebijakan ini bukan hanya dari pihak pekerja, tak menutup kemungkinan penolakan nih datang dari pihak pengusaha.

Dia menilai bahwa sosialisasi dan keterlibatan pekerja dalam pembentukan kebijakan ini sangat minim dan mempertanyakan sifat wajib dari simpanan Tapera ini bagi buruh yang sudah memiliki rumah.

"Ini kan wajib, akan dipotong tiap bulannya dari upah para pekerja, sementara bagaimana pekerja yang sudah punya rumah dan susah mencicil? Jangan dianggap bahwa pekerja itu hanya kos semua, kalau wajib artinya orang yang sudah punya rumah seperti saya, masa iya harus bayar cicil lagi," terang Elly.

Pengusaha Ikut Keberatan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai potongan gaji pekerja sebesar 3% untuk Tapera sangat memberatkan berbagai pihak, baik pekerja itu sendiri maupun pelaku usaha.

"Sejak munculnya UU No. 4 Tahun 2016 tentang 'Tabungan Perumahan Rakyat' Apindo dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut. Apindo telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai Tapera. Sejalan dengan Apindo, Serikat Buruh/Pekerja juga menolak pemberlakukan program Tapera. Program Tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja/buruh," kata Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani, dalam keterangan resminya, Selasa (28/5/2024).

Shinta mengatakan Apindo memiliki sejumlah pandangan terhadap regulasi tersebut.

Berita Rekomendasi

Pertama, Apindo pada dasarnya mendukung kesejahteraan pekerja dengan adanya ketersediaan perumahan bagi pekerja.

Namun, PP No.21/2024 dinilai duplikasi dengan program sebelumnya, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.

"Tambahan beban bagi Pekerja (2,5%) dan Pemberi Kerja (0,5%) dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Shinta.

Kedua, Apindo menilai pemerintah lebih baik mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Di mana sesuai PP maksimal 30% (Rp 138 triliun), aset JHT yang memilih total Rp 460 triliun dapat digunakan untuk program MLT perumahan pekerja.

Dana MLT yang tersedia pun sangat besar, namun sangat sedikit pemanfaatan.

Kata BP Tapera

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menyambut baik terbitnya beleid dimaksud, yang merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, dimana proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

"Perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat," ujar Heru dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas