Mendag Zulkifli Hasan Sarankan UMKM Berkelompok Ketika Mengajukan Sertifikat Halal
Jika pedagang bakso itu bisa berkelompok atau gabung dalam asosiasi, nanti bisa mengajukan sertifikasi halal secara bersama-sama.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memiliki caranya tersendiri agar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bisa secara mudah mendapatkan sertifikat halal.
Diketahui, saat ini bagi UMKM mikro, syarat sertifikat halal diundur dari 17 Oktober 2024 ke Oktober 2026.
Zulhas, sapaan akrabnya, menyarankan agar UMKM berkelompok ketika mengajukan sertifikasi halal.
Dia bilang, kata dia, cara ini sudah digunakan ketika dirinya menjabat sebagai Menteri Kehutanan pada 2009 - 2014.
Baca juga: Kewajiban Sertifikasi Halal Pelaku UMKM Ditunda, LPPOM Dorong Pemerintah Prioritaskan Sektor Hulu
Adapun hal ini ia sampaikan ketika memberi sambutan dalam acara Penyerahan Sertifikat Halal Kepada UMKM di kantor Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kemendag, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (28/5/2024).
"Tadi dikatakan sertifikasi halal ditunda sampai 2026 karena tidak mudah untuk UMKM. Dulu saya waktu Menteri Kehutanan itu bisa UMKM (mengajukan sertifikat halal, red) melalui kelompok. Jadi, tidak usah satu-satu, melalui kelompok, melalui asosiasi," kata Zulhas.
Pria yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mencontohkan seorang pedagang bakso.
Dia bilang, jika pedagang bakso itu bisa berkelompok atau gabung dalam asosiasi, nanti bisa mengajukan sertifikasi halal secara bersama-sama.
Nah, pihak pemeriksa itu nantinya tinggal memeriksa satu atau dua pelaku UMKM di kelompok tersebut secara acak, lalu jika lolos, seluruh pelaku UMKM di kelompok itu akan diberikan sertifikat halal.
Zulhas menyampaikan saran ini langsung kepada Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham yang juga hadir dalam acara.
"Misalnya pedagang bakso. Kalau sudah masuk asosiasi itu, kerja sama, diperiksa acara satu atau dua (UMKM yang ada di kelompok itu), sudah betul halal, dikasih sertifikasi," ujar Zulhas.
"Maka seluruh yang ikut asosiasi itu bisa dia majang halal. Baksonya halal. Itu salah satu cara mempermudah. Jadi, bisa dengan kelompok atau asosiasi," pungkasnya.
Sebelumnya berdasarkan aturan yang telah ditetapkan batas pendaftaran sertifikasi halal yakni 17 Oktober 2024.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia