Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Siap-siap Tak Semua Kendaraan Bisa Beli Pertalite, Pemerintah Beri Sinyal Peraturan Segera Rampung

Pemerintah sejak lama telah menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 untuk batasi pembelian Pertalite.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Siap-siap Tak Semua Kendaraan Bisa Beli Pertalite, Pemerintah Beri Sinyal Peraturan Segera Rampung
Tribun Jateng/Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Petugas mengisi bahan bakar minyak jenis Pertalite di SPBU jalan Ahmad Yani, Kota Semarang, Jateng. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sinyal bahwa aturan pembatasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite akan segera rampung dan diberlakukan.

Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengungkapkan, pihaknya bersama Kementerian dan Lembaga terkait telah menentukan jenis-jenis kendaraan yang berhak mengkonsumsi BBM dengan kadar oktan atau RON 90 tersebut.

Hanya saja, detail jenis kendaraannya belum dapat disampaikan secara gamblang ke publik saat ini.

Sebagai informasi, aturan tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Baca juga: BPH Migas: Subsidi untuk BBM RON 92 ke Atas Lebih Perlu Ketimbang Pertalite, Apa Alasannya?

"(Untuk jenis kategori kendaraan) ya yang pasti kendaraan pribadi kan," ungkap Dadan di kawasan Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

"Nanti (akan dijelaskan) ya detil-detilnya. Takut salah saya. Tapi udah mulai kita pastikan yang ini. Kita tunggu aja," sambungnya.

Diketahui, Pertalite merupakan salah satu BBM yang harganya disubsidi oleh Pemerintah.

Berita Rekomendasi

Namun, aturan distribusinya masih belum terperinci secara jelas, layaknya solar subsidi.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif sempat mengungkapkan, aturan pembatasan distribusi produk BBM subsidi pada dasarnya perlu segera diterapkan.

Hal ini bertujuan agar penyaluran BBM subsidi dapat digunakan sesuai peruntukannya.

"Ya Juni (revisi Perpres) nanti kan kita evaluasi sebelum itu, kemudian Juni mungkin bisa," papar Arifin.

"Ya kita bahas dululah. Lihat perkembangannya. Sebelum Juni harusnya ada bahasan kalau memang perkembangan situasi makin tidak favorable," tukasnya.

Harus Siapkan Skenario Tak Rugikan Masyarakat

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta Pemerintah menyiapkan skenario yang tidak merugikan masyarakat kurang mampu soal rencana Pemerintah melaksanakan pembatasan distribusi BBM bersubsidi.

Mulyanto mengingatkan pembatasan distribusi BBM bersubsidi ini harus secara hati-hati diimplementasikan di lapangan, baik penetapan kriteria kendaraan bermotor maupun pentahapannya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas