Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jokowi Tak Peduli Penolakan Tapera, Prabowo Punya Janji Bangun 3 Juta Rumah, Hidup Buruh Makin Sulit

Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja, yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Jokowi Tak Peduli Penolakan Tapera, Prabowo Punya Janji Bangun 3 Juta Rumah, Hidup Buruh Makin Sulit
HO
Kolase: Presiden Joko Widodo (Jokowi), calon presiden terpilih Prabowo Subianto, dan buruh pabrik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) terlihat tidak peduli dengan suara-suara penolakan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ditetapkan pada 20 Mei 2024.

PP tersebut menyebut gaji pegawai negeri, BUMN, swasta, serta upah yang didapat pekerja mandiri, akan ditarik untuk menjadi simpanan peserta Tapera.

Besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja.

Baca juga: 3 Menteri Jokowi jadi Komite Tapera, Segini Gajinya per Bulan dan Perbandingan dengan Gaji Menteri

Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja, yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Jokowi menilai pro kontra terhadap kebijakan pemerintah merupakan hal yang biasa, namun terkait Tapera akan dirasakan pekerja ketika sudah berjalan.

"Iya semua dihitung lah, biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau engga berat," kata Jokowi beberapa waktu lalu.

Berita Rekomendasi

Jokowi mencontohkan kebijakan mengenai penerapan sistem jaminan kesehatan BPJS, di mana pada awalnya diterapan juga menuai pro dan kontra.

"Seperti dulu BPJS, di luar yang BPI yang gratis 96 juta kan juga rame tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya," katanya.

Kebijakan kebijakan seperti itu kata Jokowi baru akan dirasakan setelah berjalan. Namun di awal sebelum berjalan maka akan selalu ada pro dan kontra.

"Hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra," pungkasnya.

Akal-akalan Pemerintah

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI), Roy Jinto, menilai kebijakan ini hanya akan semakin mempersulit kehidupan buruh di tengah lesunya industri tekstil.

"Tapera hanya menjadi akal-akalan pemerintah untuk mengumpulkan dana dari buruh," jelas Roy, Kamis (30/5/2024).

Ia menyebut, saat ini buruh dihadapkan pada kondisi yang sangat sulit, termasuk minimnya kenaikan upah akibat UU Cipta Kerja yang juga kontroversial.

Menurutnya, beberapa buruh tekstil hanya mendapatkan kenaikan upah sebesar Rp 13.000 per bulan sebagai dampak dari aturan tersebut.

Sementara itu, dia menyoroti beban pekerja yang semakin bertambah dengan banyaknya potongan gaji dari program-program seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga potongan pajak penghasilan (PPh) 21. Ditambah lagi dengan kenaikan biaya hidup seperti harga pangan yang terus melambung.

"Sekarang pemerintah malah menambah potongan Tapera di tengah kesulitan ekonomi yang buruh hadapi ini," jelas Roy.

Untuk itu, Roy meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mencabut aturan yang dianggapnya tidak adil ini. Bahkan, ia mengancam akan melakukan aksi besar-besaran jika suara buruh tidak diakomodir.

Pengamat Ketenagakerjaan, Timboel Siregar, menilai bahwa aturan yang diteken oleh Kepala Negara pada 20 Mei 2024 ini perlu dikritisi.

Ia melihat bahwa para pekerja swasta yang diwajibkan membayar iuran Tapera, tidak mendapatkan manfaat yang sama seperti pekerja yang memiliki upah di atas kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Selain itu, menurutnya, dana yang ditaruh di Tapera tidak memiliki kepastian imbal hasilnya, yang ditentukan secara subjektif oleh BP Tapera.

Hal ini berbeda dengan dana jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan, yang imbal hasilnya minimal sama dengan rata-rata deposito pemerintah.

Pekerja Diminta Pahami Manfaat Tapera

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan persoalan potongan Tapera harus dilihat manfaat dari kebijakan ini.

"Perlu dilihat mungkin benefitnya dan tentu dikaji manfaat apa yang bisa diperoleh oleh para pekerja terkait dengan perolehan perumahan maupun untuk renovasi perumahan," ujar Airlangga.

Merespons soal gelombang kritik dan amarah dari masyarakat, Airlangga meminta mereka memahami terlebih dahulu isi dari peraturan ini.

"Dipahami dulu," tutur pria yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu.

Lebih lanjut, ia mengatakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mensosialisasikan kebijakan ini.

Tak hanya oleh PUPR, Kementerian Keuangan juga akan ikut mensosialisasikannya.

"Jadi, itu mesti didalami lagi nanti dan sosialisasi oleh Kementerian PUPR maupun Kementerian Keuangan," pungkas Airlangga.

Siapa Saja Peserta Tapera?

Menurut PP No. 21 Tahun 2024 Pasal 7, berikut daftar pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera:

  • Calon Pegawai Negeri Sipil
  • Pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara RI
  • Pejabat negara
  • Pekerja/buruh badan usaha milik negara (BUMN) atau daerah (BUMD)
  • Pekerja/buruh badan usaha milik desa
  • Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
  • Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf I yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

Syarat Menjadi Peserta Tapera

Melansir dari laman resmi Tapera.go.id, syarat untuk menjadi peserta Dana Tapera yaitu pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.

Selain itu peserta wajib berusia setidaknya 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.

Besaran Pembayaran Iuran Tapera

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta atau iuran Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Besaran simpanan untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara besaran simpanan untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri sebesar 3 persen.

Kapan Pencairan Dana Tapera?

Peserta dapat melakukan pencairan dana Tapera ketika masa Kepesertaan berakhir.

Adapun kondisi Kepesertaan Tapera berakhir dikarenakan beberapa hal, meliputi:

  • Telah pensiun sebagi pekerja
  • Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
  • Peserta meninggal dunia;
  • Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Prabowo Janji Bangun 3 Juta Rumah per Tahun

Pada debat capres kelima di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu (4/2/2024), Prabowo Subianto yang saat itu masih dalam posisi calon presiden berjanji akan membangun 3 juta rumah jika terpilih menjadi Presiden di tahun 2024 ini.

Prabowo menyebut rumah itu akan diberikan kepada rakyat yang tidak punya rumah.

"Kita juga akan membangun 3 juta rumah untuk mereka yang belum punya rumah," ujar Prabowo.

Prabowo merinci, 3 juta rumah itu akan dibangun di pedesaan, pesisir, dan perkotaan.

"1 juta di pedesaan, 1 juta di pesisir, 1 juta di perkotaan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas