Berikut Alasan Pemerintah Ogah Batalkan Potongan Gaji untuk Tapera, Klaim Jalankan Amanat Konstitusi
Pemerintah memperluas program tabungan perumahan karena terjadi backlog atau krisis kebutuhan rumah.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Moeldoko menyebut Tapera merupakan program perpanjangan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang dikhususkan bagi PNS. Program tersebut diperluas dengan menyasar pegawai swasta.
Pemerintah, kata Moeldoko, memperluas program tabungan perumahan karena terjadi backlog atau krisis kebutuhan rumah.
Berdasarkan data BPS kata Moeldoko, terdapat 9,9 juta masyarakat yang belum memiliki rumah.
"Untuk itu kita berpikir keras, memahami bahwa antara jumlah kenaikan gaji dan tingkat inflasi di sektor perumahan itu ga seimbang. Untuk itu harus ada upaya keras agar masyarakat pada akhirnya bisa walaupun terjadi inflasi bisa punya tabungan untuk membangun rumahnya," katanya.
Moeldoko pun menyampaikan, sudah menjadi tugas negara dalam menyelesaikan masalah krisis kebutuhan perumahan tersebut. Oleh karenanya kata dia, sejumlah negara juga memiliki program yang sama seperti Tapera.
"Tentang perumahan bukan hanya Indonesia mengatur, pemerintah di berbagai negara juga jalankan skema seperti ini, di Singapura, Malaysia ada, di beberapa negara lain juga ada. Menurut saya sih tugas negara," pungkasnya.
Masyarakat Diminta Tenang
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta masyarakat tenang menanggapi peraturan soal gaji pekerja dipotong untuk Tapera.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, masih ada peraturan menteri yang mengatur soal mekanisme dari PP tersebut dan durasinya masih tiga tahun lagi, yakni 2027.
Indah mulanya mengakui bahwa pemerintah memang kurang mensosialisasikan PP 21/2024.
"Kami kurang melakukan sosialisasi atau informasi yang lebih masif mengenai Tapera khususnya kehadiran dari PP 21/2024 terkait dengan pungutan bagi pekerja non ASN, TNI, dan Polri," katanya.
Indah pun menjelaskan bahwa nantinya akan ada mekanisme lebih lanjut yang mengatur soal pungutan ini.
Mekanisme tersebut akan diatur dalam peraturan tingkat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.
"Nanti akan diatur dalam peraturan menteri tersebut dan tenang saja ini durasinya masih 2027," ujar Indah.
"Jadi, saya ingin menyampaikan terbitnya PP 21/2024 tidak semata-mata langsung memotong gaji atau upah para pekerja non ASN, TNI, Polri," lanjutnya.