Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Berikut Alasan Pemerintah Ogah Batalkan Potongan Gaji untuk Tapera, Klaim Jalankan Amanat Konstitusi

Pemerintah memperluas program tabungan perumahan karena terjadi backlog atau krisis kebutuhan rumah.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Berikut Alasan Pemerintah Ogah Batalkan Potongan Gaji untuk Tapera, Klaim Jalankan Amanat Konstitusi
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Dalam Pasal 55 PP yang diteken pada 20 Mei 2024, Jokowi mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera. TRIBUNNEWS/WILLY WIDIANTO/AKBAR PERMANA 

Heru menyebut pihaknya sedang dalam proses penjajakan bersama beberapa pihak.

Pihak yang dijajaki BP Tapera seperti dari perbankan, di mana keuntungan yang sedang dibahas bisa seperti kemudahan di sisi fasilitas kredit konsumsi bagi penabung mulia, serta ada skema lainnya yang juga sedang dalam penjajakan.

"Saat ini juga sedang kami kaji kembangkan dalam rangka memberikan benefit tambahan kepada para penabung mulia," ujar Heru.

"Jadi, tidak hanya kemudian dapat hasil pemupukannya, skema-skema benefit tambahan saat ini juga sedang kami upayakan," lanjutnya.

Buruh dan Pengusaha Kompak

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) kompak meminta kebijakan Tapera direvisi.

Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani mengatakan, posisi pengusaha dan pekerja terkadang kerap berbeda.

Namun, dalam menyikapi PP 21/2024, Shinta mengatakan pengusaha dan buruh berada dalam satu jurusan.

BERITA REKOMENDASI

"Posisi pengusaha dan pekerja ini kadang-kadang suka banyak berbeda, tetapi kali ini kita semua dalam satu jurus," kata Shinta.

Menurut dia, baik pengusaha maupun buruh sama-sama menilai bahwa perlu ada pertimbangan dari pemerintah untuk merevisi kembali PP ini beserta undang-undangnya.

Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang merupakan dasar dari PP 21/2024.

Shinta bilang, karena iuran ini sifatnya Tapera, seharusnya tidak menjadi kewajiban bagi setiap pekerja gajinya dipotong untuk ini atau dengan kata lain seharusnya bersifat sukarela.

"Kita merasa ini ya kalau bentuknya Tapera, ya buat saja sukarela dan kita memaksimalkan jaminan sosial yang sudah ada saat ini yang bisa juga pemanfaatan untuk
pembangunan rumah," ujar Shinta.

Senada dengan Shinta, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban meminta pemerintah merevisi PP ini, bahkan kalau bisa dibatalkan.

Elly menginginkan agar poin yang menyebut pekerja diwajibkan menjadi peserta Tapera, diubah menjadi sukarela.

"Pemerintah membatalkan ini atau setidaknya merevisi pasal mungkin yang paling krusial itu pasal 7 ya yang wajib itu menjadi sukarela," kata Elly.

Dalam PP 21/2024, gaji milik pegawai negeri, BUMN, swasta, serta upah yang didapat pekerja mandiri, akan ditarik untuk menjadi simpanan peserta tapera.

Besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja.

Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja, yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas