Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Anggota DPR: Potensi Menyalahi Undang Undang Minerba

Mulyanto menerangkan, dalam UU Minerba secara tegas disebutkan, bahwa prioritas IUPK diberikan kepada BUMN/BUMD.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Anggota DPR: Potensi Menyalahi Undang Undang Minerba
Kontan
Ilustrasi tambang 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Mulyanto melihat adanya potenyi menyalahi Undang Undang Minerba berkaitan dengan ditandatanganinya revisi PP Minerba yang memberikan prioritas Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tambang eks PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) kepada Ormas Keagamaan oleh Presiden Jokowi.

Mulyanto menerangkan, dalam UU Minerba, khususnya pasal 75 ayat (3) dan (4) secara tegas disebutkan, bahwa prioritas IUPK diberikan kepada BUMN/BUMD.

"Sementara untuk badan usaha swasta pemberian IUPK dilakukan melalui proses lelang," ujarnya, Rabu (5/6/2024).

Baca juga: Luhut Sebut Niat Pemerintah Baik Izinkan Ormas Agama Punya Izin Tambang: Supaya Bisa Bantu Umat

Dia menambahkan, norma tersebut didasarkan pada upaya afirmatif untuk mengokohkan peran BUMN/BUMD, sebagai instrumen ekonomi negara. Sementara badan usaha swasta atau usaha orang-perorangan dimungkinkan mengelola tambang melalui prinsip kompetisi profesionalitas yang berkeadilan.

"Tidak boleh ada pemberian prioritas IUPK kepada badan usaha swasta. Jadi revisi PP Minerba yang memberikan prioritas kepada Ormas keagamaan untuk mengelola tambang berpotensi bertentangan dengan norma UU di atasnya karenanya harus ditinjau ulang," terang Mulyanto.

Untuk diketahui pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) UU Minerba berbunyi: (3) BUMN dan badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK. (4) Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, pemerintah memberikan izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca juga: Ormas Keagamaan Ingin Punya Izin Tambang Tetap Urus Hal Teknis di Kementerian ESDM

Di sisi lain, muncul kekhawatiran tentang kemampuan ormas untuk mengelola bisnis pertambangan secara efektif yang dikhawatirkan akan menimbulkan konflik sosial dan kerusakan lingkungan yang semakin besar.

Sejumlah pihak menilai bahwa pemberian hak pengelolaan tambang ini hanya upaya pemerintah membagi-bagikan 'kue' bisnis kepada ormas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas