Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Semua Barang Impor Ilegal Temuan Satgas Akan Dimusnahkan

Mendag Zulkifli Hasan meminta seluruh barang impor ilegal temuan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal agar dimusnahkan.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Semua Barang Impor Ilegal Temuan Satgas Akan Dimusnahkan
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
Pemerintah menindak barang impor ilegal di Kompleks Tempat Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023). 

Kemudian, ada Badan Intelijen Negara; Badan Pengawas Obat dan Makanan; Badan Keamanan Laut TNI AL; dinas-dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota; serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Barang Impor Ilegal, 3.332 Ballpress Pakaian Bekas Disita

Tiga tujuan utama pembentukan satgas ini, pertama, menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan masalah impor.

Kedua, menciptakan koordinasi antar instansi yang efektif dalam pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor.

Ketiga, menjalin komunikasi serta informasi antar instansi terkait dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor.

Ada tujuh jenis barang yang akan diawasi Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal.

Ketujuh jenis barang tersebut adalah tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.

Para anggota satgas akan menjalankan tugas, antara lain, menginventarisasi permasalahan; menetapkan sasaran, program, dan prosedur kerja; serta memeriksa perizinan berusaha dan persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niagaimpornya.

Berita Rekomendasi

Anggota satgas juga akan mengklarifikasi dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha.

Pelaku usaha yang melanggar juga akan ditindak secara hukum sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan yang akan dilakukan satgas meliputi pengawasan berkala dalam rentang waktu tertentu.

Lalu, pengawasan khusus yang dapat dilaksanakan sewaktu-waktu berdasarkan pengaduan masyarakat.

Selain itu, juga pengawasan terpadu jika butuh penanganan yang melibatkan instansi lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas