Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

GAPPRI: Pemerintah Kehilangan Pendapatan Rp 53 Triliun, 28 Persen Perokok Konsumsi Rokok Ilegal

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengungkap negara telah merugi triliunan rupiah karena rokok ilegal.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in GAPPRI: Pemerintah Kehilangan Pendapatan Rp 53 Triliun, 28 Persen Perokok Konsumsi Rokok Ilegal
Kompas/Amir Sodikin
GAPPRI mengklaim pemerintah kehilangan potensi pajak sebesar Rp 53,18 triliun karena peredaran rokok ilegal. 

 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengungkap negara telah merugi triliunan rupiah karena rokok ilegal.

Merujuk hasil kajian Lembaga Survei Indodata, Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan mengungkap 28,12 persen perokok di Indonesia pernah atau sedang mengkonsumsi rokok ilegal.

Jika dikonversi ke pendapatan negara, Indonesia kehilangan potensi pajak sebesar Rp 53,18 triliun.

"Ini membuktikan bahwa penyebaran rokok ilegal di Indonesia sudah sangat masif," kata Henry kepada Tribunnews, dikutip Kamis (12/9/2024).

Ia mengatakan, angka Rp 53,18 triliun itu keluar berdasarkan estimasi rentang peredaran rokok ilegal itu ada di 127,53 miliar batang.

Berita Rekomendasi

Temuan hasil survei tersebut tidak jauh berbeda dengan perhitungan gap antara CK-1 dan Susenas yang sebesar 26,38 persen.

Lalu, merujuk dari catatan yang lain, Henry menyebut simulasi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menunjukkan peredaran rokok ilegal sebesar 2 persen saja bisa menimbulkan kerugian bagi negara mencapai Rp 1,75 triliun.

Jika peredaran rokok ilegal mencapai 5 persen, kerugian negara minimal bisa mencapai Rp 4,38 triliun. Menurut dia, situasi itu tidak baik bagi iklim usaha industri hasil tembakau (IHT) legal nasional.

Di tengah peredaran rokok ilegal, IHT legal dihadapi beban mulai dari kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan padatnya regulasi.

Kenaikan tarif cukai empat tahun berturut-turut dipandang menyebabkan peredaran rokok ilegal makin marak.

Ia menjelaskan, dengan dinaikkan tarif cukai, maka jarak harga antara rokok legal dengan rokok ilegal makin jauh. Jauhnya jarak harga antara rokok legal dengan rokok ilegal dinilai menguntungkan pemain rokok ilegal.

Baca juga: Pendapat Pengamat tentang Penjualan Rokok Harus Berjarak 200 Meter dari Satuan Pendidikan

Sebab, pemain rokok ilegal tidak membayar cukai, Pajak Daerah, PPN, yang angkanya mencapai 70 hingga 83 persen per satu batangnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas