Menteri dan Ketua MPR Hadiri Munaslub Kadin, Anindya Bakrie Didukung Pemerintah Rebut Kursi Ketum?
Munaslub Kadin Indonesia dihadiri dari satu perwakilan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Mereka, kata Rosan, memberikan hak suaranya sehingga penunjukkan Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin Indonesia diakui oleh seluruh anggota yang hadir.
"Alhamdulillah semuanya tadi berjalan dengan baik, semua Ketua Umum Kadin Daerah maupun seluruh asosiasi yang ada sudah memberikan suaranya secara aklamasi kepada Pak Anin ya, kita hormati keputusan dari Kadin Provinsi dan asosiasi," tuturnya.
Lapor ke Jokowi dan Prabowo
Setelah ditetapkan menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia hasil Munaslub, Anindya Bakrie akan menemui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Pertama-tama tentu kami ingin melaporkan ini semua kepada pemerintah, baik pemerintah Jokowi dan nanti tentunya sesuai dengan izin dan arahan Pak Jokowi," kata Anindya.
Ia juga berencana akan menemui presiden terpilih Prabowo Subianto untuk melakukan audiensi terkait dengan posisi Kadin sebagai mitra strategis pemerintah.
Terlebih menurutnya, asosiasi-asosiasi di Kadin Indonesia memiliki substansi yang luar biasa.
Dia menilai hal itu bisa dilibatkan dalam membuat rancangan lima tahun ke depan, maupun terkait kebijakan sesuai dengan sasaran yang diinginkan oleh teman-teman di dunia usaha.
"Intinya kami sebagai mitra strategis tentu ingin bekerja sama lebih baik, teman-teman di Kadin Provinsi dan juga kabupaten itu mempunyai jaringan yang sangat luas sehingga kami berharap dapat juga dilibatkan," ungkapnya.
Disebut Tidak Sah
Dewan Pengurus Kadin Indonesia menegaskan penunjukan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum disebut tidak sah.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tidak sahnya Anindya lantaran penunjukan pada Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) mengabaikan syarat dan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
"Menyikapi Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia pada Sabtu, 14 September 2024, di Jakarta, yang diselenggarakan dengan mengabaikan syarat dan ketentuan dalam AD/ART maupun Peraturan Organisasi Kadin Indonesia, Dewan Pengurus Kadin Indonesia menegaskan bahwa Munaslub tersebut tidak sah," ungkap keterangan yang diperoleh, Sabtu (14/9/2024).
Dalam keterangan tersebut diungkapkan juga, mayoritas Kadin Provinsi juga telah menyatakan penolakannya terhadap Munaslub tersebut yang juga bisa mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia.
Padahal, Kadin merupakan mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan.
Sebagai satu-satunya induk organisasi dunia industri dan usaha serta mitra strategis pemerintah yang pembentukannya didasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1987 dan diperkuat dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022, Kadin Indonesia mengedepankan mekanisme AD/ART yang sesuai dengan UU Kadin dan Keppres Kadin harus menjadi dasar dalam perjalanan organisasi.
Lebih lengkapnya, Dewan Pengurus Kadin Indonesia bersama sejumlah Ketua Umum Kadin Provinsi akan memberikan pernyataan sikap.
Adapun, acara tersebut akan berlangsung Minggu, 14 April 2024.