Kemenperin Sebut Inovasi Teknologi Bisa Akselerasi Pembentukan Ekonomi Hijau
KLHK resmi menandatangani Nota Kesepahaman terkait pemantauan dan pengendalian dampak lingkungan di sektor industri.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM - Konsep industri berkelanjutan menjadi upaya strategis pengembangan manufaktur. Kebijakan yang mendukung terhadap industri perlu memainkan peran untuk terciptanya ekonomi hijau.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, menyampaikan peran pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian bukan sekadar menetapkan regulasi tetapi juga mendampingi industri berubah.
"Tidak hanya menetapkan regulasi yang akan memacu pelaku industri untuk bertransformasi menuju industri yang berkelanjutan, namun juga hadir memberikan solusi untuk menjawab permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku industri," tutur Agus dalam keterangannya, Kamis (2/10/2024).
Guna menetapkan satu role model penciptaan industri hijau, Kemenperin melalui Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) dengan unit pelayanan teknisnya, yaitu Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang melaksanakan kegiatan Business Gathering di Semarang.
Kepala BSKJI Kementerian Perindustrian Andi Rizaldi, menyatakan inovasi dan layanan aplikatif yang disediakan oleh Unit Pelayanan Teknis (UPT) di lingkungan BSKJI memiliki peran penting bagi industri dan masyarakat, dengan tujuan untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi industri, sehingga tercipta industri yang ramah lingkungan.
"Kemenperin berkomitmen untuk mendorong inovasi teknologi dan layanan jasa teknis yang bermanfaat dalam membangun sektor industri yang mandiri, maju, adil dan inklusif. Inisiatif ini juga sejalan dengan upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ungkap Andi.
Andi juga menyampaikan bahwa Kemenperin dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menandatangani Nota Kesepahaman terkait pemantauan dan pengendalian dampak lingkungan di sektor industri.
Kerja sama strategis ini mencakup penerapan kebijakan pemantauan dampak lingkungan, penguatan industri hijau, optimalisasi layanan jasa industri, pertukaran data dan informasi, serta pelaksanaan pemantauan yang sinergis dan objektif.
Baca juga: GAPMMI: Industri Hijau Bisa Jadi Penggerak Ekonomi Nasional
Kepala BBSPJPPI Semarang Sidik Herman, menegaskan pihaknya berkomitmen dalam menjaga kesinambungan dan kualitas layanan yang inovatif, profesional, transparan, dan akuntabel serta siap berkolaborasi menjadi mitra industri yang mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan.
"Sebagai Badan Layanan Umum, BBSPJPPI menawarkan fleksibilitas layanan dan optimalisasi kerja sama dengan berbagai pihak serta mengedepankan integritas. Inovasi layanan terus dilakukan, termasuk pengembangan layanan baru seperti audit terhadap Continuous Emission Monitoring System (CEMS) yang mendukung industri yang ramah lingkungan dan efisien," kata Sidik.
Audit CEMS untuk memperkuat kompetensi layanan demi menjawab kebutuhan industri memenuhi regulasi PermenLHK No 13 Tahun 2021 khususnya melakukan kegiatan Relative Accuracy Test Audit (RATA), Cylinder Gas Audit (CGA), dan Response Correlation Audit (RCA).
Baca juga: Pakar: Penerapan Industri Hijau Dapat Tingkatkan Daya Saing PHE di Masa Depan
Layanan audit CEMS ini dapat dijangkau oleh industri di seluruh wilayah Indonesia, khususnya pada 10 sektor industri yang diwajibkan melakukan pemantauan emisi secara terus-menerus.
Yaitu Industri Rayon, Pulp dan/atau Kertas, Carbon Black, Semen, Pupuk dan Amonium Nitrat, Peleburan Besi & Baja, Industri Minyak & Gas, Industri Pertambangan, Pengolahan Sampah secara Termal dan Pembangkit Listrik secara Termal.
Pada kesempatan agenda Business Gathering tersebut, BBSPJPPI juga mengenalkan alat uji RATA yang dimiliki kepada seluruh peserta.
Alat uji RATA BBSPJPPI ini memiliki beragam fasilitas spesifikasi unggul yang dibutuhkan seperti penggunaan detektor dan sensor yang memenuhi persyaratan metode uji, memiliki kemampuan mengukur hingga dua belas komponen gas inframerah dan oksigen, serta dapat dilakukan secara real-time dengan akses jarak jauh, tegas Sidik.