Mendag Budi Perpanjang Masa Kerja Satgas Impor Ilegal
Kemendag akan memperpanjang masa kerja Satuan Tugas Pengawasan Barang Impor Ilegal.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memperpanjang masa kerja Satuan Tugas Pengawasan Barang Impor Ilegal.
Masa kerja Satgas Impor Ilegal telah berakhir pada 31 Desember 2024 bila mengacu pada Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan kinerja Satgas Impor Ilegal ini telah dievaluasi dan akan diperpanjang. Kini, Surat Keputusan (SK) perpanjangannya tengah dipersiapkan.
"Sudah final, kemarin rapatnya kan sudah di Bandung. Sudah dikumpulkan [semua kementerian lembaga] dan semuanya sepakat untuk diperpanjang," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, dikutip Selasa (7/1/2025).
Untuk durasi kerja Satgas Impor Ilegal ini, apakah itu satu semester atau satu tahun, masih dibahas oleh Kemendag dan kementerian/lembaga terkait lainnya.
"Ya ini yang dibahas lagi apakah satu semester atau langsung satu tahun karena kita harus lihat perkembangannya. Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi pelanggaran," ujar Budi.
Sebagai informasi, Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal bekerja pada 18 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024.
Peraturan mengenai satgas ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.
Anggota Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal berasal dari 11 kementerian dan lembaga.
Mereka adalah Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan saat itu Kementerian Hukum dan HAM yang masih menjadi satu.
Baca juga: Satgas Impor Ilegal Amankan Produk Tekstil Hingga Elektronik Senilai Rp 46,1 Miliar
Kemudian, ada Badan Intelijen Negara; Badan Pengawas Obat dan Makanan; Badan Keamanan Laut TNI AL; dinas-dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota; serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Tiga tujuan utama pembentukan satgas ini, pertama, menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan masalah impor.
Kedua, menciptakan koordinasi antar instansi yang efektif dalam pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor.
Baca juga: Libatkan Banyak Kementerian, Satgas Impor Ilegal Ditargetkan Terbentuk dalam 1-2 Hari
Ketiga, menjalin komunikasi serta informasi antar instansi terkait dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor.
Ada tujuh jenis barang yang akan diawasi Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal.
Ketujuh jenis barang tersebut adalah tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.
Para anggota satgas akan menjalankan tugas, antara lain, menginventarisasi permasalahan; menetapkan sasaran, program, dan prosedur kerja; serta memeriksa perizinan berusaha dan persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niagaimpornya.
Anggota satgas juga akan mengklarifikasi dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha.
Pelaku usaha yang melanggar juga akan ditindak secara hukum sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan yang akan dilakukan satgas meliputi pengawasan berkala dalam rentang waktu tertentu serta pengawasan khusus yang dapat dilaksanakan sewaktu-waktu berdasarkan pengaduan masyarakat.
Selain itu, juga pengawasan terpadu jika butuh penanganan yang melibatkan instansi lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.