Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Gratiskan Listrik hingga Beri Keringanan Kredit, Ini Catatan Pengamat

Kebijakan Presiden Jokowi beri perlindungan sosial dan stimulus ekonomi dampak covid-19 dinilai bagus, namun eksekusi harus diperhatikan.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
zoom-in Jokowi Gratiskan Listrik hingga Beri Keringanan Kredit, Ini Catatan Pengamat
Youtube Sekretariat Presiden
Presiden RI Joko Widodo 

“Padahal mungkin residual orang lain yang gak kena dengan program itu,” imbuhnya.

Maka dari itu Lukman menyebut pentingnya pengawasan.

“Kalau sistem informasinya itu simetris, bisa terjangkau semua,” ujar Lukman.

Sebab, kondisi masyarakat di bawah bisa saja mengalami semacam kecemburuan sosial.

Lebih lanjut, Lukman menilai kebijakan pemerintah harus didukung bersama-sama.

“Kita dukung upaya pemerintah, sudah menghitung juga besaran dan kemampuannya,” ungkap Lukman.

Langkah Stimulus Ekonomi Jokowi

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan kebijakan stimulus ekonomi bagi masyarakat.

Antara lain pemotongan hingga penggratisan tarif listrik di Indonesia selama 3 bulan.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas dampak covid-19 di Indonesia.

"Tarif listrik 450 VA akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, April, Mei, Juni," ujar Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) dilansir Kompas TV.

Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) di Istana Bogor. Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan Status Kedaruratan Kesehatan untuk Indonesia serta menerbitkan PP Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) di Istana Bogor. Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan Status Kedaruratan Kesehatan untuk Indonesia serta menerbitkan PP Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) (Kompas TV)

Sementara itu untuk pelanggan listrik 900 VA akan mendapatkan diskon 50 persen untuk bulan April, Mei, dan Juni.

Selain itu Jokowi juga menerbitkan keringanan pembayaran kredit.

Keringanan ini akan diberlakukan bagi para pekerja informal, ojek online, UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp 10 miliar,

"OJK telah mengeluarkan aturan dan akan dimulai pada bulan April," ujar Jokowi.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas