BPOM: Izin Edar Ivermectin Untuk Obat Cacing
BPOM buka suara terkait publikasi penggunaan Ivermectin yang menunjukkan potensi efek penyembuhan terhadap Covid-19.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
YouTube Tribunnews
BPOM menegaskan Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).
“Saya berterima kasih atas kepercayaan Bupati Kudus dan semua kepala daerah, juga hasil kerja Menteri BUMN. Dengan demikian diharapkan masyarakat bisa segera tertolong keluar dari kegawatan pandemi ini dengan obat murah yang tersedia,” kata Moeldoko.
Baca juga: Dinkes DKI Prediksi Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Tembus Angka 218 Ribu Pada Agustus 2021
Pernyataan Moeldoko ini disampaikan menyambut jumpa pers yang dilakukan Erick Thohir di Jakarta, siang tadi.
Dalam jumpa pers itu, Erick Thohir mengumumkan bahwa obat terapi Covid-19 bernama Ivermectin telah mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Obat tersebut diproduksi di Indonesia dan akan segera digenjot pengadaannya.
Baca berita seputar obat Ivermectin lainnya
Berita Rekomendasi