Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kumpulan Tanya Jawab, Vaksin Booster Covid-19 dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam

Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) atau Indonesian Society of Internal Medicine merilis informasi seputar vaksin booster.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kumpulan Tanya Jawab, Vaksin Booster Covid-19 dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Tenaga medis bersiap menyuntikkan vaksin Covid-19 Pfizer booster saat pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga di Kantor OJK, Wisma Mulia 2, Jakarta Selatan, Minggu (23/1/2022). Pemerintah mulai mendistribusikan vaksin Covid-19 booster atau vaksin dosis ketiga kepada masyarakat umum. Vaksin booster bertujuan untuk memperkuat imunitas masyarakat di tengah serbuan virus corona varian Omicron di Indonesia. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

18. Apakah perlu dilakukan pemeriksaan antibodi setelah vaksinasi booster? Jika iya, kapan dapat dilakukan pemeriksaan? 

Pemeriksaan antibodi setelah vaksin booster tidak perlu dilakukan. Jika dilakukan pemeriksaan, waktunya minimal 14 hari setelah dilakukan vaksin booster.

Baca juga: Kemenparekraf Targetkan Booster 2.000 Pelaku Parekraf di Gedung Film Jakarta

19. Pasien dengan autoimun, kondisi seperti apa yang dapat diberikan vaksin booster

Konsultasikan ke dokter yang merawat untuk menentukan apakah telah layak diberikan vaksin booster atau belum. 

20. Pasien dengan menggunakan imunosupresan, bagaimana syarat pemberian vaksin booster

Konsultasikan dengan dokter yang merawat terkait penggunaan obat-obatan imunosupresan sebelum dan sesudah vaksin booster

21. Pasien dengan HIV, kondisi seperti apa yang dapat diberikan vaksin booster

Berita Rekomendasi

Jawab: Pasien imunokompromais merupakan pasien prioritas mendapatkan vaksin booster

Jika kondisi pasien baik, minum ARV teratur, sudah waktunya untuk vaksinasi booster, dan tidak ada ditemukan infeksi imunokompromais maka pasien dapat diberikan vaksin booster

22. Pasien dengan komorbid seperti DM tipe 2, jantung, penyakit paru, dan sebagainya, kondisi seperti apa yang dapat diberikan vaksin booster

Pasien dengan komorbid merupakan pasien prioritas untuk mendapatkan vaksin booster. Jika kondisi pasien baik dan stabil, pasien dapat diberikan vaksin booster.

Baca juga: Ketentuan Baru Vaksinasi Booster 2022 dari Kemenkes: Interval 8 Minggu

Konsultasikan ke dokter yang merawat terkait kelayakan untuk divaksin booster.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas